Otonomi Daerah dalam Perspektif Pendidikan Karakter Bangsa
Ir. H. Isran Noor., M.Si
Ketua Umum Apkasi
Faktor strategis yang sangat menentukan dalam mewujudkan kemajuan bangsa bukan hanya terletak pada pemilikan sumberdaya alam berlimpah, akan tetapi yang lebih utama adalah keunggulan sumberdaya manusia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index yang dilaporkan United Nation Development Program (UNDP) masih menempatkan Indonesia diperingkat 124 dari 187 negara pada tahun 2011, walaupun terdapat peningkatan tipis dibidang indeks kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Posisi itu masih berada di bawah beberapa Negara ASEAN seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand dan Filiphina.
Dalam kondisi itu, pengembangan kualitas sumberdaya manusia, terutama di bidang pendidikan harus senantiasa menjadi prioritas pengembangan nasional maupun daerah.
Dalam perkembangan konsepsi dan policy otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan menjadi lebih luas, sungguhpun pada sisi lain otonomi daerah di bidang pendidikan membawa konsekuensi tanggung jawab lebih besar bagi pemerintah daerah.
Setidak-tidaknya terdapat tanggung jawab pemerintah daerah dalam hubungan dengan realisasi gagasan, kebijakan dan regulasi otonomi daerah dibidang pendidikan, yakni:
Pertama, secara umum pemerintah daerah harus berperan optimal dalam mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yakni, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, Pasal 3).
Kedua, secara khusus Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Sesuai amanat UU Sisdiknas, pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya serta satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Otoritas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks Otonomi Daerah dibidang pendidikan secara formal mengharuskan pembangunan infrastruktur pendidikan atau mendinamisasi percepatan pengembangan sarana pendidikan formal, pendidikan non-formal, pendidikan informal, pendidikan usia dini, pendidikan jarak jauh dan pendidikan berbasis masyarakat.
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kutai Timur telah melakukan langkah-langkah konkrit pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan misi:
1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumberdaya Manusia (SDM) Bidang Pendidikan, berdasarkan metode Balance and Scoredcard dengan inovasi dan pembelajaran,meningkatkan Kualitas dan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) Bidang Pendidikan, berdasarkan metode Balance and Scoredcard dengan inovasi dan pembelajaran peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia dalam mempertahankan dan peningkatan kemampuan untuk menghadapi tantangan dan perubahan serta melengkapi sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
2. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan terjangkau, dengan pelayanan pendidikan yang berorientasi pada kurikulum yang bermutu, dengan memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak yang berada di pedalaman dan perkotaan.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana pendidikan, menjaga dan merehab sarana pendidikan serta membangun sarana pendidikan yang baru, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sarana dan prasarana yang memadai agar tercapai kepuasan pelanggan (stakeholder).
Orientasi, arah, konsepsi, policy, regulasi serta implementasi pendidikan nasional harus bertujuan mencapai ‘nation and character building.’ Satuan-satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat didukung oleh realisasi kebijakan pembangunan daerah secara sinergi mewujudkan karakter bangsa yang tercermin dalam hubungan-hubungan inter-personal maupun penguatan intra personal.
Pendidikan karakter harus mampu secara umum menanamkan patriotism, kemandirian, integritas dan keadaban warganegara (citizenship) sebagai suatu bangsa, serta secara individual mendorong perilaku inter personal seperti inovatif, kreatif, jujur dan lain-lain serta interpersonal disilplin, bertanggung jawab, demokratis, setia kawan, gotong royong dan sebagainya.
Pendidikan karakter dengan sasaran peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam kerangka askselerasi keberhasilan pembangunan nasional menuntut peran lebih jauh Pemerintah Daerah tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang dipaparkan diatas yakni secara formal melaksanakan penyediaan infrastruktur atau peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan serta pendidik dan seabagainya , melainkan juga perlu diiringi dengan rancangan pembangunan sentra-sentra unggulan pendidikan.
Di sentra-sentra unggulan (centre of excellence) pendidikan itu, dapat dikembangkan beragam ‘pilot project’ (proyek rintisan) untuk pendidikan karakter sebagaimana dipaparkan di atas.
Pendidikan karakter bangsa melalui efektivikasi peran pemerintah daerah jelas akan menghasilkan tumbuhnya penangkal perilaku destruktif dalam kehidupan sosial serta mencegah munculnya kecenderungan disintegratif dalam kehidupan bangsa.
Kegagalan pendidikan karakter bangsa akan berdampak pada terganggunya kohesivitas internal sebagai suatu bangsa seperti Nampak dalam bentuk merajalelanya kekerasan kolektif, konflik horizontal, fenomena separatisme dan sebagainya serta turunnya kapasitas bangsa untuk melakukan adaptasi eksternal artinya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional.
No comments:
Post a Comment