Draft Rencana Makalah
Akhmad Satori
A. Latar Belakang
Perjuangan umat Islam dalam menyebarkan dan mengembangkan hukum Islam di Indonesia mengalami pasang surut dan dinamis sesuai dengan perkembangan sosial dan politik yang mengitarinya. Dalam konteks sosial politik, hukum Islam di Indonesia selalu mengalami polemik. Persoalannya terletak pada dua hal yaitu; pertama, hukum Islam berada pada titik tengah antara peradigma agama dengan paradigma negara; kedua, hukum Islam terletak pada ketegangan antara agama itu sendiri.[1]
Sejarah mencatat bahwa interaksi antara umat Islam dan negara sering kali di kaitkan kristalisasi konstruksi politik yang sedang berjalan, untuk memberikan gambaran dari dimanika perjalanan penerapan hukum Islam di Indonesia, diperlukan suatu maping histories sebuah usaha untuk merekonstruksi sejarah. Hal ini diperlukan untuk mengetahui bahwa perkembangan hukum Islam tidak selamanya mulus.
B. Perumusan Masalah
Makalah ini berusaha menjelaskan relasi negara dengan Penerapan hukum Islam di Indonesia dengan menggunakan Persfektif historis Perjalanan politik di Indonesia . Bagaimana dinamika Perjalanan Penerapan Hukum Islam Di Indonesia selama Ini? Bagaimana Prospek nya kedepan?
C. Metodologi
Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode library research (studi kepustakaan), dengan memakai pendekatan sejarah (historical approach), dengan berusaha memetakan historical maping dari dinamika perjalanan hubungan umat Islam dalam hal penerapan hukum Islam dengan negara serta konstalasi politik yang terjadi di dalamnya.
D. Kerangka Teoritik
a. Konsepsi Hukum Islam: Tinjauan Singkat
Dalam kepustakaan hukum Islam Indonesia , Istilah Hukum Islam kadangkala dipergunakan untuk hukum fiqih Islam atau mungkin juga untuk hukum Syariat Islam. Perbedaan Keduanya dapat di identifikasikan sebagai berikut :
1. Syari'at terdapat dalam al-Qur'an dan kitab Hadis. Sedangkan fiqh terdapat dalam kitab fiqh yang merupakan hasil pemahaman dan penalaran manusia tentang Syari'ah.
2. Syari'at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas daripada fiqh. Sedangkan fiqh bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasa di sebut tindakan hukum.
3. Syariat adalah ciptaan atau ketetapan Allah serta ketentuan Rasul-Nya. Karena itu Syariah berlaku sepanjang masa dimana saja. Sementara fiqh adalah karya manusia, yang dapat berubah dari masa-kemasa baik ditempat yang sama maupun berbeda.
4. Syariah hanya satu, sedangkan fiqh dapat terdiri dari beberapa madzhab atau aliran.
5. Syariah menunjukan kesatuan, sedangkan fiqh menunjukan keaneka ragaman dalam hukum Islam.
b. Relasi Negara dengan Penerapan hukum Islam.
- Penerapan hukum Islam secara resmi melalui lembaga atau institusi kenegaraan. Pandangan ini bermaksud untuk menerapkan hukum Islam melalui perundang-undangan yang berpedoman pada hukum Islam. Negara berkewajiban untuk menerapkan hukum Islam sebagai tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakt. Dengan demikian pandangan ini mengharuskan adanya pemerintahan Islam. Pandangan ini menggunakan 2 model dalam mewujudkan cita-cita penerapan hukum Islam tersebut, yaitu :
a) Memperjuangkan berlakunya hukum dan norma-norma Islam dengan melibatkan diri atau kelompok dalam mekanisme kenegaraan, seperti terlibat dalam pemilihan umum, menjadi anggota legislative dan eksekutif, model ini direpresentasikan oleh partai-partai yang berazazkan Islam seperti ; PPP dan PBB.
b) Tidak melinbatkan diri kedalam mekanisme kenegaraan, karena menganggap bahwa mekanisme seperti itu tidak Islami, tetapi berusaha mensosialisasikan pandangan-pandangannya di masyarakat melalui gerakan dan pada saatnya nanti akan terbentuk pemerintahan Islam. Pandangan ini dapat dilihat dalam gerakan Hizbut Tahrir. Gerakan ini berpendapat bahwa masyarakat Islam adalah masyarakat yang bertumpu pada aqidah dan kekhasan ideologi Islam. Ia adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai konsep hidupnya, konstitusi pemerintahannya, sumber hukumnya serta penentu arahnya baik hubungan individual, komunal, regional maupun Internasional. Usaha untuk menjadikan hukum Islam sebagai salah satu produk konstitusi dibuktikan dengan adanya usulan yang termuat dalam piagam Jakarta yang berbunyi : Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Penerapan Hukum Islam tidak perlu diwujudkan dalam konsep terwujudnya pemerintahan Islam. Tetapi hukum Islam di integrasikan dalam sistem perundang-undangan Negara. Pandangan seperti ini umumnya dianut oleh sebagian cendikiawan muslim di Indonesia.
Integrasi hukum Islam dan hokum Nasional adalah wujud dari perhatian pemerintah terhadap umat Islam. Seperti diakuinya lembaga-lembaga peradilan Agama sebagai salah satu sistem peradilan resmi di Indonesia serta disusunya kompilasi hokum Islam yang memuat undang-undang perkawinan, warisan dan wakaf yang berlandaskan pada hukum Islam.
3. Penerapan Hukum Islam tidak diperlukan dalam konsep bernegara karena Negara telah mengatur hokum dan perundang-undanganyaitu dalam bentuk hokum positif. Pandangan ini meyakini bahwa hokum positif yang diterapkan oleh Negara telah mengakomodasi kepentingan umat Islam. Pandangan seperti ini dapat dijumpai dalam kelompok Jaringan Islam Liberal. Menurut mereka politik dan agama sama sekali tidak punya kaitan apapun, karenaitu agama tidak boleh dibawa dalam urusan politik. Kelompok ini tidak menerima sama sekali pandangan yang mengharuskan adanya penerapan hokum Islam dalam bernegara.
E. Sistematika Penulisan
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah
2. Perumusan Masalah
3. Kerangka Teoritik
B. Akar Sejarah Hukum Islam Indonesia
C. Hukum Islam dan Strategi politik Kolonial
D. Hukum Islam dalam konfigurasi politik Orde Lama
E. Hukum Islam dalam Konfigurasi Politik Orde Baru
F. Prospek Hukum Islam di era Reformasi
G. Daftar Pustaka
F. Rencana Referensi
Azra, Azyumardi, Pergolakan Politik Islam : dari Fundamentalisme, Moderenisme hingga Post Moderenisme, Jakarta : Paramadina, 1996.
Anshari, Endang Syarifuddin, Perjuangan Konstitusional para Nasionalisme Islam, dalam bidang Konstitusi, dalam Tjun Suryaman, (Ed), Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan, Bandung : Remaja Rosyda Karya, 1991.
Amrullah, Ahmad dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Bustanul Arifin, SH., Jakarta : Gema Insani Press, 1996)
Mahfud MD, Moh, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia , Yogyakarta : UII Perss, 2000
Maarif, Ahmad Syafii, Peta Bumi Intelektual Islam di Indonesia, Bandung : Penerbit Mizan, 1993
______ , Islam dan Masalah Kenegaraan : Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante, Jakarta : LP3ES, 1985
Effendi, Bachtiar, Islam dan Negara : Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta : Paramadina, 1998.
Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia ; Kompilasi Aktual Masalah konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Jakarta : Gema Insani Press, 1996
Rofik, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2000
_______, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta : Gama Media, 2001
Sadjali, Munawwir, Islam dan Tatanegara : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Press, 1993.
No comments:
Post a Comment