Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Konsolidasi Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Wednesday, 18 April 2012


Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Konsolidasi  Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat


Ir. H. Isran Noor, M.Si
Ketua Umum APKASI


Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UIJD 1945 secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskar, bahwa melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kerangka penguatan legitimasi prinsip otonomi seluas-luasnya, serta guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat sepanjang 7 (tujuh) tahun ini telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung bahkan setelah lahirnya UU No. 12/2008 tentang Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam konteks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.
Konsolidasi demokrasi dalam era otonomi daerah selama 13 (tiga belas) tahun terakhir ini ditandai oleh beberapa kemajuan signifikan sebagai berikut:
Pertama, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 1999, 2004 dan 2009 yang berjalan secara demokratis. Pemerintah daerah mempunyai andil penting dalam dan mendukung proses pemilu demokratis yang menghasilkan para anggota parlemen tersebut.
Kedua, Pemerintah daerah berperan dalam membangun kondusifitas berjalannya sistem kepartaian di tingkat lokal sebagai sendi proses pelembagaan demokrasi.
Ketiga, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Dampak relasi politik parlemen lokal dengan pemerintah daerah jelas meningkatkan akuntabilitas politik pemerintahan daerah.
Keempat, pemilukada sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal secara umum telah menghasilkan kepemimpinan efektif di daerah. Legitimasi kepemimpinan lokal, lebih kuat, dalam kerangka good local gonernance.
Kelima, dalam konteks perkembangan demokrasi elektoral di tingkat lokal,nampak nyata pencerdasan dan pemberdayaan masyarakat secara politik. Pemberdayaan politik rakyat (popular empowerment) sebagai esensi demokrasi tumbuh secara dinamis di tingkat lokal.
Arti penting konsolidasi demokrasi dalam kerangka realisasi otonomi daerah digarisbawahi oleh Temuan Survei, Lembaga Survei Indonesia (20 Maret 2007), sebagai berikut:
a) Kesenjangan antara otonomi daerah dengan NKRI ternyata dijembatani oleh demokrasi.
b) Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi daerah tidak bisa membantu memperkuat kelndonesiaan, dan demikian juga sebaliknya. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c) Sementara itu, penguatan demokrasi tergantung pada praktek atau kinerja demokrasi itu sendiri, dan yang menarik kinerja otonomi daerah berpengaruh terhadap kinerja demokrasi.
d) Makin baik kinerja otonomi daerah dapat memperkuat kinerja demokrasi, dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif tentang demokrasi.
e) Dukungan normatif terhadap demokrasi memperkuat NKRI
Dalam hubungan itu, APKASI bertekad untuk terus bekerja memperkuat proses kelembagaan demokrasi di daerah, dan aktif mengkomunikasikan gagasan Berta pemikiran untuk perubahan UU Pemerintah Daerah , UU Pemilukada, UU tentang Desa, juga UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Demokrasi senantiasa harus mengandung muatan orientasi kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan parameter keherhasilan pemerintah daerahyang pimpinannya dipilih secara demokratis. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh. Akselerasi otonomi daerah dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambaran di atas menunjukkan hahwa kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui peran optimal Pemerintahan Daerah dengan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat, didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi maupun politik, serta regulasi teknisnya.
Perundangan di bidang politik yang harus dilaksanakan dalam kerangka otonomi daerah, seperti UU Pemerintahan Daerah yang masih akan dibahas UU Pemilukada serta UU tentang Desa, harus didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi seperti UU yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam dengan semangat, jiwa serta muatan pasal yang mengejewantahkan prinsip desentralisasi, bukan Segenap perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya harus memperkokoh desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi, juga desentralisasi fiskal.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik efisiensi alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi lokal, dan juga efisiensi produktlf dalam arti responsivitas dan akuntabilitas.
Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dam, Hibah, Dana Bagi Hasii, PAD, Dana Masyarakat ,Dana darurat, Dana Daerah dan CSR Swasta.
Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat.
Akselerasi otonomi daerah akan berhasil dengan berpedoman pada paradigma demokrasi dan kesejahteraan rakyat dituangkan ke dalam visi, misi, strategi serta pembangunan daerah yang terarah dan akuntabel.


Referensi 


Noor, Isran , 2012. Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah,Konsolidasi Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional ‘Otonomi Daerah dalam Bingkai Demokratisasi dan Kesejahteraan Rakyat’ yang diselenggarakan atas kerjasama Jurusan Ilmu Politik UNSOED dengan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia) pada tanggal 25 Januari 2012 di UNSOED Purwokerto.



No comments:

 

Most Reading