Info Buku

Friday, 13 January 2012



Islamic Legal Framework Bagi Pengembangan Ilmu Syari’ah dan Ekonomi Islam
Prof. Duski, M.Ag


Pada saat pelaksanaan Yudisium Fakultas Ke LII tanggal 26 September 2011 yang baru lalu, Saya sebagai Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang, melaunching motto “ Fakultas Syari’ah Bergerak, Berkembang, dan Maju bersama Masyarakat”. Pemilihan tema peelitian yang telah disajikan dalam bentuk buku berjudul Islamic Legal Framework Bagi Pengembangan Ilmu Syari’ah dan Ekonomi Islam, sungguh sangat mendukung harapan untuk merealisasikan motto fakultas tersebut.
Melakukan kajian ulang terhadap struktur keilmuan yang selama ini dikembangkan di IAIN, merupakan hal yang semestinya dilakukan selain melakukan kajian intensif tentang struktur keilmuan yang baru yang akan ditawarkan melalui UIN, terkait wacana transformasi IAIN Raden Fatah menjadi UIN Raden Fatah. Dengan demikian penguatan metodologi keilmuan fakultas yang berada di dalam ruang lingkup IAIN –dalam hal ini keilmuan syari’ah- akan berpengaruh pada penguatan identitas atau jati diri, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya jual dan daya saing di tengah-tengah perguruan tinggi yang lain.
Penelitian yang mengkaji struktur keilmuan (fakultas) syari’ah yaitu dengan mengkaji kerangka metodologi  syari’ah yang diistilahkan dengan islamic legal framework, dan secara lebih khusus melihat implementasinya dalam lapangan ekonomi, merupakan penelitian pustaka yang obyek formalnya adalah metodologi pemikiran hukum Islam. Sedangkan obyek materialnya adalah teks-teks kitab yang membahas ilmu-ilmu syari’ah yang masuk dalam kerangka islamic legal framework,, khususnya kitab-kitab  yang mengkaji ilmu ushul fiqh, qawaidh fiqh, falsafah hukum islam (maqashid syariah), dan ilmu tarikh tasyri’.Dengan menggunakan pendekatan yang melibatkan dua model sekaligus, yakni normatif-idealis-deduktif, dan historis-empiris induktif.
Penelitian ini berhasil menegaskan pentingnya penggunaan ilmu-ilmu yang tercakup dalam islamic legal framework secara komprehensif dan holistik, agar hukum islam dapat mengikuti perkembangan zaman, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum tentang berbagai persoalan kontemporer yang mengiringi kehidupannya, sehingga falah sebagai tujuan akhir hidup manusia dapat tercapai dengan terealisasikannya tujuan antara, yaitu mewujudkan kemaslahatan umat, mewujudkan keadilan, membangun peradaban yang luhur, serta menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis duniawi maupun ukhrawi, dalam segala aspek/lapangan kehidupan, tanpa terkecuali lapangan ekonomi.
Pendayagunaan secara komprehensif dan holistik ilmu-ilmu yang termasuk islamic legal framework, di tengah massifnya perkembangan ekonomi Islam dan berbagai implementasinya,  diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum tentang berbagai persoalan ekonomi kontemporer yang mengiringi kehidupannya tersebut, agar tetap sejalan dengan landasan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Hasil penelitian ini diharapkan berguna untuk menambah khazanah dan perbendaharaan ilmiah, khususnya mengenai isu-isu metodologi hukum islam maupun isu-isu ekonomi Islam, serta bermanfaat untuk dijadikan dasar pertimbangan bagi para pembuat kebijakan di lingkungan institut dan fakultas untuk dapat membangun infrastruktur dan suprastruktur keilmuan sesuai kebutuhan yang diperlukan terkait transformasi IAIN Raden Fatah menjadi UIN. Di samping itu, penelitian ini juga dapat dijadikan rujukan dan data awal bagi penelitian-penelitian lanjutan terkait dengan riset mengenai pengembangan kurikulum Program Studi Ekonomi Islam Di IAIN Raden Fatah Palembang

No comments:

 

Most Reading