Sumber dan Metode Pemikiran Politik Islam
Pokok Bahasan : Sumber dan Metode Pemikiran Politik Islam
Tujuan Instruksional Khusus : Mahasiswa mengetahui sumber-sumber serta metode
Pemikiran Politik Islam serta pengaruhnya terhadap
khasanah pemikiran politik Islam.
Dalam pergulatan pemikiran Islam, sumber yang menjadi perdebatan sengit adalah tarik-ulur dominasi antara akal dan wahyu. Walaupun dalam literatur dasar ke-Islaman semisal Qur’an dan Hadist disebutkan bahwa wahyulah acuan pertamanya, namun dalam histories pemikiran Islam, tidak dinafikan munculnya dominasi oleh akal, terutama hal itu di zaman pemikiran Islam modern, semisal Ali Abd Ar-Raziq.
Tanpa menafi’kan harmoni perkembangan pemikiran politik Islam, dan tarik-ulur antara akal dan wahyu. Dalam banyak sumber dan literatur ke-Islaman, pemikiran politik Islam tidaklah berbeda jauh dengan persoalan-persoalan lain dalam kehidupan ini, di mana Islam selalu meletakkan urutan sumber studi dan pemikiran pada sistematika berikut :
1. Islam menganggap sumber ambilan pertama adalah wahyu, dalam bahasa istilah wahyu diartikan cahaya. Wahyu menurut Al-Gharisah (1997 :12) tidak hanya sebatas Al-Qur’an, namun juga As-Sunah yang merupakan bagian dari wahyu (An-Najm :3-4). Wahyu merupakan petunjuk dan arah ke mana sesuatu itu harus dijalankan (Assura :52-53). Kebenaran wahyu adalah pasti (Ali-Imran : 60). Kebenaran wahyu tidak pudar oleh waktu dan tempat, karena Allah menjaganya (Al-hijr ; 11). Wahyu sifatnya sistematis dan tidak bisa dipeca-hbelah (Al-Maidah : 49).Wahyu juga dianggap pengarahan hokum menuju yang lebih baik (Assura : 40) dan Albaqoroh : 237. Selain Qur’an ada Sunnah, di mana Sunnah ini dianggap sebagai “saudara kandung” Al-Qur’an. Sunnah juga merupakan ucapan, ketetapan dan perbuatan Rasul, dan mendustakannya adalah kekafiran, selain itu juga perbuatan Rasul sebagai hakim dan imam.
2. Sumber ambilan kedua adalah Sirrah. Sirrah di sini lebih dimaknai dalam bentuk qiyas maupun ijma (ijtihad) yang dilakukan oleh para ulama. Dalam perkembangannya proses ini melahirkan tradisi atau madhab dalam pemikiran Islam. Misalnya ada Sunni Hanafiyah, Safi’iyah, Hambaliah dan Malikiyah. Madhab Syi’ah ada Saba’iyyah, Zaidiyyah, Itsna Asy’ariyah dan lainnya. Ataupun madhab Khawarij dan lainnya ( tentang timbulnya aliran-aliran ini yang berimplikasi pada pemikiran politik Islam akan dibahas dalam peristiwa Tsaqifah di kuliah selanjutnya). Memang tentang kekuatan sirrah ini sebagai sumber pemikiran Islam masih debatibel, karena ada beberapa pemikir Islam terutama masa kontemporer semisal Ali Abd Raziq menafi’kan hal ini.
3. Akal sebagai ambilan ketiga. Paling tidak ada tiga hal yang membuat akal mempunyai makna yang besar dalam pemikiran politik Islam yakni : akal telah terbukti berhasil mengungkap sebagian hokum-hukum alam, seperti grafitasi, relatifitas, peredaran bumi dan lainnya; akal juga telah mampu membantu manusia bijak dan mampu mengambil keputusan yang tepat dan juga dicapainya hakikat hipotesa atau teori yang memberikan sumbangan besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
4. Fiqh Ikhtilaf. Sumber ini sebagai jembatan bagi ketiga sumber di atas, karena pada kenyataannya sering diketemukan ketidaksesuaian satu dengan yang lainnya. Hal ini merupakan suatu kewajaran, karena dimungkinkan perbedaan pemaknaan dari sumber, kuat tidaknya sandaran (hujjah) dari sumbernya.
Dalam pemikiran, termasuk pemikiran politik Islam, iktilaf merupakan sebuah kemestian, karena : pertama, Islam tidak melarang hal itu, dan hukum Islam sendiri memiliki kecenderungan ada yang implisit, maupun eksplisit, ada yang tersembunyi dan juga ada yang sudah jelas, dan juga ada yang pasti ada juga yang belum pasti (Dhanni). Selain itu juga persoalan bahasa, dimungkinkan ada perbedaan interpretasi terjemahan, karena lafadh arab ada khas, amm, majaz, musytarak dan lainnya. Tabeat manusia juga dalam mensikafi suatu persoalan sangat variatif, di mana kebanyakan manusia biasanya taken for grented dengan kondisi sebelumnya yang sudah mapan. Tabeat alam juga memberikan pengaruh besar dalam pemikiran seseorang, untuk hal ini bisa dicontohkan antara madhab Sunni Syafi’iyah dan Malikiyah misalnya. Madhab Syi’ah ada tsna Asyariyah, Ja’fariayah dll, Madhab Khawarij dan lain-lain.
B. Metode Pemikiran Politik Islam
Thomas Khun dalam The Structure of Scientific Revolution (1970) mengartikan bahwa metode merupakan cara bagaimana sesuatu berproses. Sedangkan metode ilmu pengetahuan adalah cara berprosesnya sesuatu hal-hal ilmiah di alam ini untuk menjadi ilmu dan ilmu pengetahuan. Tentu saja bahasannya adalah proses pertumbuhan ilmu, pengukuran, perifikasi maupun proses rasionalisasi.
Thomas Khun dalam The Structure of Scientific Revolution (1970) mengartikan bahwa metode merupakan cara bagaimana sesuatu berproses. Sedangkan metode ilmu pengetahuan adalah cara berprosesnya sesuatu hal-hal ilmiah di alam ini untuk menjadi ilmu dan ilmu pengetahuan. Tentu saja bahasannya adalah proses pertumbuhan ilmu, pengukuran, perifikasi maupun proses rasionalisasi.
Dalam literatur dasar Islam metode disamakan dengan manhaj. Dalam Islam manhaj pemikiran selalu didasarkan pada kedudukan manusia sebagai khalifah yang diberi tanggung jawab untuk mengelola diri, orang lain dan lingkungannya. Serta pemanfaatan maksimal dari akal untuk menjalankan fungsi khalifah tadi.
Dua pemikir Islamisasi Ilmu Islam yakni Ismail Raji Al-Faruqi dan Abdul Hamid Sulaiman mengakui bahwa kerangka manhaj pemikiran politik Islam masih banyak dipengaruhi oleh metode pemikiran Barat yang masih sangat positivis, yang tentunya menempatkan akal dan penginderaan di atas segalanya. Namun, para pemikir mengambil yang selaras dengan Islam, memberikan warna dengan Islam dan memperbaiki kekuarangan Barat.
Pemikiran Politik Barat, Mean-stream : Positivis, Sumber : Kemanfaatan, konsistensi dan koherensi, Proses penyusunan struktur Ilmu : pengukuran, perifikasi lewat akal dan sejarah dan rasionalisasi, Tingkat kebenaran akan sangat ditentukan oleh proses pengukuran dan perifikasi dan logika akal, dan Objek kajian sudah baku yakni tentang Negara dan metamorfosenya. Kecenderungan kajian dominant pada politik sebagai policy
Pemikiran Politik Islam, Mean-stream : Religius-ilmiah, Sumber : Wahyu Tuhan, Proses penyusunan struktur ilmu: Realitas, perifikasi lewat sumber hukum Islam, Ushul fiqh, dan proses istimbath (pergulatan), baru kesimpulan, Kebenaran akan sangat ditentukan oleh dasar atau hujjah yang kuat serta kemampuan akal melalui kualifikasi 3 tingkatan untuk mencapai kesempurnaan (kafa’ah) yakni akal manusia yakni alwihdaniyyah, alkhilafah dan pertanggungjawaban moral, dan Objek kajian lebih umum, kajian Negara merupakan salah satu kajian dalam fikh siyasah. Kajian Negara masih terfokus pada ada tidaknya konsep Negara dalam Islam
C. Referensi
Pemikiran Politik Islam, Surwandono tahun 2001
Ali Al-gharisah, Metodologi Politik Islam, tahun 1997
Abd Qadir Zailani, Sekitar Pemikiran Politik Islam, 1994
Ahmad Mumtaz, Masalah-masalah Teori Politik Islam, 1993
No comments:
Post a Comment