DISKUSI MENYOAL EFEKTIFITAS UU PEMILU BARU

Friday 22 June 2012


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FISIP) bekerja sama dengan Labpol FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Jum’at, 15 Juni 2012 pukul 13.00 s.d. selesai telah menyelenggarakan Diskusi Tinjauan Kritis UU Pemilu Baru dalam Menghasilkan Pemilu Berkualitas.  Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah mahasiswa FISIP, sebagian pengurus BEM di lingkungan Universitas Siliwangi dan beberapa dosen FISIP Unsil.
Diskusi ini menghadirkan pembicara Pengajar Kajian Parpol dan Pemilu  yang juga Ketua Laboratorium Politik FISIP, Subhan Agung dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Unsil Bapak Akhmad Satori, M.SI. Diskusi ini diawali dengan pemaparan materi kajian dari pemateri dan Dosen Bapak Taufik Nurohman yang melengkapi pemaparan dari kedua pemateri sebelumnya. Proses diskusi cukup “hidup” dan dinamis dengan adanya opini dan tinjauan kritis dari mahasiswa (peserta).
Subhan Agung dalam pemaparannya lebih menyoroti  Pemilu secara  teoritis, dan pemetaan sistem Pemilu di dunia dan sistem yang selama ini dijalankan di Indonesia, termasuk kajian sistem Pemilu yang diberlakukan sesuai UU No.8 tahun 2012 yang baru disahkan Sabtu kemarin. Menurutnya Indonesia secara keseluruhan menerapkan sistem Representatif Proporsional atau yang dalam sehari-hari kita biasa disebut sistem Pemilu Proporsional dengan jenis model Open List. Berbeda ketika di Masa Orba yang menggunakan Close List, di mana pemilih hanya memilih lambang partai saja, dan tentunya partai yang menentukan siapa yang menang berdasarkan urutan. Sedangkan saat ini yang dicoblos adalah gambar calon langsung, sama seperti UU No.10 tahun 2008 yang diberlakukan dalam Pemilu 2009 silam. Menurut beliau secara keseluruhan dalam UU baru tersebut tidak terdapat perubahan yang fundamental, selain Parlementary Trashold yang berubah menjadi 3,5%, syarat-syarat pembentukan partai baru yang tambah ketat. Sistem dalam mengkonversi suara menjadi kursi pun masih menggunakan sistem Kuota Murni tidak berubah dari UU sebelumnya.
Sedangkan Bapak Akhmad Satori melihat secara holistik persoalan Pemilu di Indonesia tidak hanya dalam persoalan UU Pemilu saja. Pemilu selama ini hanya menjadi “ajang pesta demokrasi saja” bukan benar-benar dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki negara ini lewat lahirnya elit-elit perwakilan yang cakap dan mampu menyerap aspirasi konstituen. Pemilu di Indonesia juga rumet, sulit sekali diikuti oleh masyarakat “bawah” yang tidak mengenal sekolah, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam menyalurkan hak memilihnya, selain itu Pemilu di Indonesia sangat mahal biayanya, apalagi ditopang oleh mekanisme dominasi uang dalam proses politik tersebut. Kalau berkaca dalam realitas ini semakin sulit saja kita untuk mengharapkan lebih dari proses Pemilu. UU baru pun sepertinya hanya menjadi “mainan” para elit saja atas nama untuk perbaikan, demokrasi, dan suara rakyat, namun agak sulit diharapkan UU ini akan efektif ke depannya, intinya tugas UU pemilu seharusnya menjadikan pemilu yang murah dan tidak rumit.. Namun harapan juga masih terbuka lebar, dan sebagai lembaga civil society mahasiswa harus kritis terhadap semua perubahan yang terjadi di negeri ini. Partisipasi politik yang kritis demi perbaikan dan melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan harus terus diupayakan.
Bapak Taufik Nurohman lebih menyoroti hakikat Pemilu secara filosofis dalam konteks untuk menempatkan wakil-wakilnya di lembaga eksekutif dan legislatif. Pemilu sudah menjadi kenyataan di hampir sebagian besar negara-negara di dunia. Secara simplikatif peraturan Pemilu di Indonesia sudah cukup mutakhir, namun implementasinya lemah. Semakin canggih UU, semakin canggih juga pelanggaran yang mencederai kualitas Pemilu itu sendiri. UU Pemilu memang harus rumet (canggih, lengkap, detail), dan rakyat harus belajar atas UU tersebut. Kalau persoalan pelanggaran dalam Pemilu memang tidak bisa dihindarkan akan selalu ada, yang rumet saja masih bisa dicurangi, apalagi yang sederhana. Namun bagaimana lembaga civil society dan lembaga lainnya yang mengontrol secara formal mampu mengungkap pelanggaran yang dimungkinkan terjadi dalam Pemilu. (Semoga Bermanfaat, sampai bertemu kembali dalam diskusi selanjutnya–SA).

sumber : fisip.unsil.ac.id

2 comments:

Kumpulan Karya Ilmiah said...

sangat menarik mengenai wacana yang g dipaparkan dalam Blog Bapak. hehe setelah saya membaca, dan apa yang saya perhatikan saat saya mengikuti kajian pada Labpol kemarin-kemarin menjadi penambahan ilmu pengetahuan khususnya bagi saya. ada beberapa pertanyaan yang akan saya tanyakan mengenai UU Pemilu Baru. sebenarnya yang menjadi tujuan dibentuknya UU Pemilu itu untuk apa ?, kalau saya menelaah dari berbagai penjeleasan yang bapak uraikan itu lebih mengarah kepada kepentingan politik saja. sedangkan kita ketahui bersama bahwa didalam pembuatan UU tersebut itu memakan biaya yang lumayan besar. kalau memang benar bahwa dari UU tersebut akan memberikan peraturan yang jelas makan akan seperti apa proses pemilu mendatang secara aktualisasi pelaksanaanya ? didalam UU No. 8 Tahun 2012 adalah UU baru. tentunya masyarakat harus paham dari maksud dan tujuan UU ini. pemilu sebentar lagi akan digelar. mulai dari pemilukada, dan pemilu tingkat kepemilihan presiden dan wapresnya. apakah UU ini sudah tersosialisasikan kepada masyarakat ? dan didalam UU tersebut pasti terdapat kelemahan dan kelebihanya nah dari kedua hal diatas dari sisi mana kelemahanya dan dari sisi mana kelebihanya ? dan sempat disingung mengenai bagaimana terciptanya proses pemilu yang murah dan tidak memakan biaya yang sangat mahal sebagai dari pemborosan APBN dan hasilnya tetep saja tidak memberikan efek yang jelas terhadap rakyat. nah hal ini mesti kita garis bawahi solusinya itu harus seperti apa ? dan apakah bisa PEMILU itu dilaksanakan dengan memakan biaya murah ? hehe sebagai dari dikusi yang berorientasi kepada fositive education tentu bantak pertanyaan yang dilontarkan, dan feedbacknya adalah terhadap mahasiswa mengetahui lebih banyak dari apa yang didiskusikan, sekian terimakasih mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang mengena, dan etika kalimat yang tidak sesuai. kepada Bapak Subhan, Bapak Astor. dan Pak Opik terimakasih atas materinya yang telah diberikan semoga menjadi lebih bermanfaat. wassallamuallaikum. (Adi Martina Permana) FISIP_UNSIL.

Kumpulan Karya Ilmiah said...

sangat menarik mengenai wacana yang g dipaparkan dalam Blog Bapak. hehe setelah saya membaca, dan apa yang saya perhatikan saat saya mengikuti kajian pada Labpol kemarin-kemarin menjadi penambahan ilmu pengetahuan khususnya bagi saya. ada beberapa pertanyaan yang akan saya tanyakan mengenai UU Pemilu Baru. sebenarnya yang menjadi tujuan dibentuknya UU Pemilu itu untuk apa ?, kalau saya menelaah dari berbagai penjeleasan yang bapak uraikan itu lebih mengarah kepada kepentingan politik saja. sedangkan kita ketahui bersama bahwa didalam pembuatan UU tersebut itu memakan biaya yang lumayan besar. kalau memang benar bahwa dari UU tersebut akan memberikan peraturan yang jelas makan akan seperti apa proses pemilu mendatang secara aktualisasi pelaksanaanya ? didalam UU No. 8 Tahun 2012 adalah UU baru. tentunya masyarakat harus paham dari maksud dan tujuan UU ini. pemilu sebentar lagi akan digelar. mulai dari pemilukada, dan pemilu tingkat kepemilihan presiden dan wapresnya. apakah UU ini sudah tersosialisasikan kepada masyarakat ? dan didalam UU tersebut pasti terdapat kelemahan dan kelebihanya nah dari kedua hal diatas dari sisi mana kelemahanya dan dari sisi mana kelebihanya ? dan sempat disingung mengenai bagaimana terciptanya proses pemilu yang murah dan tidak memakan biaya yang sangat mahal sebagai dari pemborosan APBN dan hasilnya tetep saja tidak memberikan efek yang jelas terhadap rakyat. nah hal ini mesti kita garis bawahi solusinya itu harus seperti apa ? dan apakah bisa PEMILU itu dilaksanakan dengan memakan biaya murah ? hehe sebagai dari dikusi yang berorientasi kepada fositive education tentu bantak pertanyaan yang dilontarkan, dan feedbacknya adalah terhadap mahasiswa mengetahui lebih banyak dari apa yang didiskusikan, sekian terimakasih mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang mengena, dan etika kalimat yang tidak sesuai. kepada Bapak Subhan, Bapak Astor. dan Pak Opik terimakasih atas materinya yang telah diberikan semoga menjadi lebih bermanfaat. wassallamuallaikum. (Adi Martina Permana) FISIP_UNSIL.

 

Most Reading