Penelitian

Friday 19 March 2010

POLITIK IDENTITAS: RELASI ANTARA POLITIK ISLAM DENGAN NEGARA STUDI TENTANG PERDA BERBASIS SYARIAH DI TASIKMALAYA

Oleh.


Hendra Gunawan[1]





Abstract

Relation between Islam and politicks in several cities in Indonesia show significant changes. If in the pas political identity which want to appear by muslim is emphasized with a vengeance, in reform with the implementation of regional outonomy, a number of cities with a population of islam began to reveal their moslem identity collectively. It can be seen from a number of cities which demanding syariah formalization such as district bireun (Aceh), tanggerang district (Banten), Indramayu District (West Java), Tasikmalaya (West Java), Bulukumba (South Celebes), to bima (NTB) etc. Institusionalization of political identity wich was carried by pioneers moslems that range to the will offormalizing Islamic rules into the public space. However, if we make a categorization about syariah islam formalization, will soon be known that there are two opposing groups.

Abstraksi

Relasi antara Islam dan politik di sejumlah kota di Indonesia menunjukan perubahan yang signifikan. Kalau pada masa sebelumnya politik identitas yang ingin ditampilkan oleh umat Islam ditekan sekuat-kuatnya, pada masa reformasi dengan diberlakukannya otonomi daerah, sejumlah kota yang berpenduduk Islam mulai ingin menampakan identitas kemusliman dirinya secara kolektif. Hal itu bisa dilihat dari sejumlah kota yang menuntut formalisasi syariah seperti Kabupaten Bireun (Aceh), Kota Tangerang (Banten), Indramayu (Jawa Barat), Tasikmalaya (Jawa Barat), Bulukumba (Sulawesi Selatan), sampai Bima (Nusa Tenggara Barat) dan lain-lain. Pelembagaan politik identitas yang diusung oleh para pionir umat Islam itu berkisar kepada kehendak untuk memformalkan aturan Islam kedalam ruang publik. Namun demikian kalau kita membuat kategorisasi tentang formalisasi syariah Islam, akan segera diketahui bahwa terdapat dua golongan yang berseberangan.

Kata Kunci: Politik Identitas dan Politik Islam





I. PENDAHULUAN

Perjalan sejarah umat Islam pasca Indonesia merdeka mengalami pasang surut. Politik identitas yang ingin ditampilkan oleh umat Islam melalui perwakilan tokoh-tokohnya mengalami kekalahan pertamanya ketika tujuh kata dalam piagam Jakarta dihapus. Meskipun begitu keperkasaaan politik Islam pada pemilu pertama menunjukan prestasi yang cukup baik dengan mengantongi suara 20, 9% (Masyumi) dan 18,4% (NU)[3] dan tercatat sebagai partai pemenang kedua dan ketiga setelah PNI. Namun keperkasaan yang ditunjukan umat Islam pada pemilu tahun 1955 rontok pada masa Presiden Soekarno dengan penerapan Demokrasi Terpimpinnya. Apalagi setelah tokoh-tokoh penting partai Masyumi di penjarakan oleh sang presiden, keperkasaan politik umat Islam sedikit memudar, kalau tidak disebut hilang.

Kalau kita analisis kemunculan gerakan-gerakan Islam radikal di Indonesia pasca Orde Baru tentu tidak lahir begitu saja atau hanya sekedar respon terhadap situasi transisi politik Indonesia pasca jatuhnya rejim otoritarian Orde Baru. Akar-akar kemunculannya mempunyai genealogi pada wacana dan aksi serupa di masa lalu. Paling tidak ada dua preseden yang menjadi akar dari fenomena itu, yaitu gerakan DI/TII dan Partai Masyumi. Dua preseden ini, bersama dengan pengaruh-pengaruh jaringan transnasional Islam kontemporer, telah mengilhami banyak kaum Muslim Indonesia untuk kembali merevitalisasi identitas politik mereka di ruang publik. Di beberapa ‘kota kecil’ di bagian timur Indonesia, gerakan-gerakan Islam radikal diyakini ikut terlibat dalam berbagai ‘perang’ komunal yang mengiringi jatuhnya salah satu rejim otoriter terlama dalam sejarah politik abad ke-20. Meskipun tidak menyebabkan disintegrasi nasional dalam skala besar sebagaimana terjadi di negara-negara Balkan eks-komunis, perang komunal di kota-kota kecil Indonesia itu memunculkan sejumlah pertanyaan penting tentang peran dan relasi agama dalam kehidupan publik, khsususnya dalam bidang politik[4].

Bagi yang mengusung ide dan semangat Islam politik, kesempatan yang diberikan struktur politik Indonesia pasca Orde Baru memberi ruang kepada mereka untuk mengimplementasikan apa yang mereka imajinasikan sebagai bentuk ideal politik Islam. Di masa lalu, bentuk ideal itu adalah negara Islam, tetapi sekarang bentuk ideal itu mengalami transformasi menjadi apa yang sering disebut sebagai ‘perda syariat’ (peraturan daerah syariat). Fenomena yang disebut terakhir marak terjadi di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat dan beberapa provinsi lain. Dari sini terlihat bahwa gerakan-gerakan Islam menempuh beragam jalan untuk mengekpresikan dirinya. Keragaman itu muncul sebagai bentuk respon terhadap situasi zaman yang berubah[5].

Di Tasikmalaya, sebuah kota di Jawa Barat, yang belakangan ramai dibincangkan karena adanya usaha-usaha sebagian kalangan Islam untuk memformalisasi syari’at Islam ke dalam bentuk Perda (peraturan daerah). Meskipun secara formal usaha tersebut relatif berhasildengan diberlakukannya aturan yang berlandaskan pada Islam, kenyataannya Tasikmalaya memberikan contoh yang menarik bagaimana Islam kemudian menjadi wacana dominan dalam kehidupan simbolis penduduknya. “Islamisasi” kemudian tidak lagi diperdebatkan di ruang-ruang sidang DPRD atau sejenisnya, tetapi, misalnya, dalam simbol-simbol di jalan raya. Penguasa mencoba untuk memperlebar legitimasi kekuasaannya kepada simbol-simbol Islam dalam bentuk lain yang tidak terbatas pada serentetan aturan-aturan formal, tetapi pada imaj-imaj yang dikonstruksikan kepada publik dalam bentuk-bentuk yang tak-terpikirkan.

Penerimaan masyarakat Tasikmalaya terhadap Islam sebenarnya tidak menghapus begitu saja ikatan terhadap agama dan kepercayaan sebelumnya. Yang terjadi adalah hibridisasi pada dua tataran sekaligus, pada tataran ideologis dan pragmatis. Pada tataran ideologis, Islam diterima sebagai bentuk tanggapan terhadap ketidakmampuan nilai-nilai di Tasikmalaya dalam hal ini adalah Sunda dalam menjawab tantangan perubahan yang telah melewati batas-batas komunitas yang sifatnya lokal. Sementara pada tataran pragmatis, agama dan kepercayaan lokal tetap dipertahankan sampai batas-batas tertentu karena dipandang masih mampu menjawab persoalan lokalitas yang tak mampu dijawab oleh Islam yang membawa nilai universal.

Memasuki masa Indonesia merdeka, peran umat Islam dalam kehidupan politik masyarakat Tasikmalaya justru mengalami peningkatan. Secara formal, Pemilu 1955 menjadi ajang pembuktian keberhasilan partai politik yang mengusung ideologi Islam. Bahkan, ketika Orde Baru telah berkuasa, peran partai Islam dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, terutama di wilayah kota, belum menunjukan tanda-tanda surut. Sampai di sini, masih menjadi pertanyaan tentang seberapa jauh keberhasilan partai politik Islam berkait dengan kuatnya wacana Islam dalam praktik sehari-hari masyarakat Tasikmalaya. Yang pasti, keberhasilan Islam pada tataran politik formal menjadi legitimasi sejarah yang terus direproduksi sampai sekarang oleh sebagian kalangan Islam, termasuk yang belakangan gencar menuntut pemberlakuan Perda-perda “Islami”.

Penelitian ini mencoba untuk menguraikan kembali politik identitas kaum santri Tasikmalaya dengan kembali menghubungkan antara Islam dan negara atau politik. Mengingat beberapa tahun terakhir politik identitas kaum santri di Tasikmalaya kembali menguat. Keinginan kolektif masyarakat Tasikmalaya untuk memunculkan identitas politiknya tidak terlepas dari perjalanan sejarah masyarakat Tasikmalaya seperti diuraikan diatas.

Rumusan Masalah

Dalam suatu penelitian ilmiah, masalah yang akan dibahas mungkin akan telalu luas. Hal itu dikarenakan satu fenomena sosial tidak hanya terjadi oleh satu faktor, akan tetapi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan. Masalah yang kompleks dan rumit itu perlu untuk disederhanakan supaya dapat dengan mudah difahami. Untuk itu penulis merumuskan masalah ini dengan persoalan “bagaimana politik umat Islam di Kota Tasikmalaya menguatnya kembali politik identitas di Kota Tasikmalaya: Studi terhadap perda berbasis Syariah di Kota Tasikmalaya ?”

Tinjauan Pustaka

Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan beberapa teori untuk menganalisis berbagai fenomena sosial yang terkait dengan politik identitas umat Islam di Kota Tasikmalaya. Salah satu teori yang akan dipakai adalah tentang teori politik identitas. Kajian politik kontemporer banyak menyinggung tentang politik identitas dan multikulturalisme. Namun dalam penelitian ini penulis hanya akan menggunakan konsep tentang politik identitas tersebut. Politik identitas didefinisikan secara longgar dalam kajian ilmu sosial. Salah satu rumusan politik identitas adalah rasa persamaan sekelompok orang yang didasarkan pada persamaan tempat, agama, dan suku[6]. Politik identitas dapat dimaknai sebagai gerakan politik kekuasaan yang membawa-bawa simbol agama, etnis, atau pun adat. Salah satu definisi indentitas itu adalah kepribadian atau identitas merupakan ciri-ciri atau jati diri yang melekat terhadap seseorang atau kelompok[7]. Tetapi di lain sisi, jika perbedaan budaya dipolitisasikan dengan maksud untuk membangun perbedaan, yaitu perbedaan-perbedaan yang jika dibaca dengan cara yang diatur dengan baik, dapat membentuk dasar kebijakan saling pengertian umum bagi manusia dalam semua peradaban, maka bukan hanya kesempatan untuk hidup yang baik dalam setiap peradaban yang kini terancam (demikian juga dalam zaman dimana kita hidup), tetapi juga dasar-dasar penting untuk dapat melanjutkan kehidupan itu sendiri.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara politik umat Islam di Kota Tasikmalaya dengan negara sehubungan dengan menguatnya kembali politik identitas di Kota Tasikmalaya.

Lokasi Penelitian

Dalam suatu peneltian tempat penelitian dijadikan salah satu daya tarik untuk sebuah proyek penelitian. Namun demikian perhitungan tempat yang matang dan tepat dengan tema penelitian menjadi unsur yang tidak boleh diabaikan. Agar kesesuaian antara tempat dan tema penelitian terjalin seorang peneliti harus pandai memilih dan memilahnya. Oleh karena itu lokasi dalam penelitian ini, agar sesuai dengan tema penelitian, akan terfokus di Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri.

Sasaran Penelitian

Sasaran dalam penelitian ini adalah aktor-aktor pemerintah dan non pemerintah yang terlibat langsung maupun tidak dalam wacana politik identitas di Kota Tasikmalaya.

Fokus Penelitian

Dalam penelitian ini fokus kajiannya akan terpusat pada:

1. Penguatan masyarakat tentang budaya lokalnya.

2. Penguatan kembali masyarakat terhadap identitas kulturnya.

3. Penguatan kembali masyarakat pada praktek keagamaan yang dianutnya

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualititif fenomenologi. Alasan yang digunakan oleh penulis menggunakan metode penelitian ini karena metode ini menuntut bersatunya antara peneliti dengan subjek pendukung penelitian[8].

II. HASIL PENELITIAN DAN DAN ANALISIS

Hasil Penelitian

Di Indonesia pasca Orde Baru akses dan kesempatan bagi elit Muslim di daerah untuk memberi makna baru kehadiran mereka dalam politik mendapatkan momentumnya. Di tingkat permukaan mereka sekarang mempunyai kebebasan untuk mengungkapkan simbol-simbol Islam. Meskipun berangkat dari alasan keagamaan, konsekuensi dari kehadiran elit Muslim dengan simbol-simbol Islam dalam politik seringkali, bahkan sebagian besar, bersifat non-keagamaan. Di tengah transisi politik yang belum mampu menghasilkan sebuah pelembagaan kekuatan-kekuatan politik baru yang efektif, pilihan yang dilakukan elit Muslim di daerah itu terlihat cukup masuk akal. Berkaitan dengan problem transisi politik yang seringkali membingungkan, mereka menawarkan alternatif pemecahan dengan pemberlakuan ‘syariat Islam’. Dalam argumentasi mereka, ‘syariat Islam’ adalah solusi yang bisa dijalankan di Indonesia setelah pada saat yang sama mereka menganggap sistem yang ada selama ini—mereka menyebutnya sebagai sistem ‘sekuler’—telah gagal. Karena sadar bahwa ide tersebut harus diperjuangkan melalui jalur konstitusional, mereka pun ikut terlibat secara aktif dalam mekanisme politik formal. Hal ini diungkapkan oleh tokoh Islam, Miftah Fauzi, Pimpinan Pondok Pesantren Tajur:

“Sebagai seorang muslim tentunya meyakini bahwa syariat Islam adalah solusi. Oleh karena dewasa ini berkembang keinginan berbagai daerah agar diberlakukan syariat Islam, ini artinya kemungkinan hukum Islam di Indonesia khususnya dalam konteks otonomi daerah saat ini terbuka peluang kearah sana”[9]

Dua daerah di Priangan yang kencang menyuarakan aspirasi penegakan syariat Islam adalah Cianjur dan Tasikmalaya. Beberapa kelompok Islam politik di kedua daerah itu mencoba memanfaatkan situasi transisional pasca Orde Baru sebagai momentum untuk merevitalisasi kembali imajinasi kaum Muslim mengenai negara Islam. Akan tetapi, sadar bahwa wacana tersebut telah kehilangan konteksnya, para elit Muslim dari kelompok Islam politik berusaha memobilisasi potensi ummat untuk sebuah bentuk perjuangan baru yang bernama ‘Perda Syariat’. Karena untuk menawarkan Negara Islam adalah tidak mungkn untuk masa sekarang ini. Salah satu tokoh Islam, Acep Mubarok, yang diwawancara penulis mengatakan:

“Sekarang hampir tidak mungkin menawarkan Negara Islam kepada masyarakat. Oleh karena itu, perjuangan kita adalah berusaha memasukan aturan-aturan islam lewat perda-perda. Karena untuk saat ini, itulah yang paling mungkin” [10].

Dalam hal ini, peran bupati di kedua daerah itu sangat besar. Mereka secara piawai memainkan simbol-simbol Islam tetapi mereka pun tetap bekerja dalam retorika sistem pemerintahan modern. Dalam konteks Tasikamalaya sendiri elit Muslim di kota ini hanya melihat partai Islam sebagai simbol keagamaan yang potensial dieksploitasi dalam rangka memperjuangkan agenda politik identitas mereka. Dan hasilnya memang membuktikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memenangkan pemilihan umum pertama pasca Soeharto pada tahun 1999.

Kontroversi pertama dalam wacana politik identitas Muslim di Tasikmalaya pasca Soeharto adalah perseteruan soal visi rencana strategis kabupaten yang harus segera disusun sesuai dengan PP No. 108/2000 yang mengharuskan setiap pemerintah daerah membuat rencana strategis (renstra) bagi acuan pelaksanaan pembangunan di daerah bersangkutan. Terkait hal ini Nung Sudrajat,salah satu staf di Pemerintahan Kota dan pernah melakukan penelitian tentang perda syariah ini mengatakan:

”Ada benturan antara partai Islam dengan Partai Non Islam dalam menetapkan Renstra ini. Namun demikian golongan Islam akhirnya memenangkan pertarungan keperntingan ini”. [11]

Kalangan politisi dari partai-partai Islam mengajukan ide untuk memasukan nuansa ‘syariat Islam’ ke dalam renstra. Sementara itu, sejawat mereka dari partai-partai lain tampak hati-hati menyikapi ide tersebut. Mereka menyadari adanya wacana yang dominan yang menempatkan visi syariat dalam renstra pararel dengan substansi ajaran Islam itu sendiri. Jika tidak mendukung visi syari’at dalam renstra, seseorang akan segera dituding sebagai tidak Islam, tidak ‘nyantri’ atau bahkan anti-Islam.

Konstruksi seperti ini dianggap dilematis bagi kalangan politisi yang mempertimbangkan Islam sebagai komoditas yang penting dalam pertarungan politik. Meskipun tidak setuju dengan formalisasi syari’at, banyak politisi yang tidak mengungkapkan sikapnya secara terbuka karena khawatir akan kontraproduktif terhadap agenda-agenda kepentingan politik mereka. Bahkan bagi kalangan politisi dari partai non-agama, pilihan untuk mendukung—atau tidak menolak secara terbuka—visi syariat dalam renstra merupakan hal yang dianggap perlu diambil, apalagi di tengah kondisi masyarakat Tasikmalaya yang dipercaya sangat kental dengan tradisi santri

Renstra Kabupaten Tasikmalaya 2001-2005 itu akhirnya disepakati dan dituangkan dalam Perda No. 13/2001. Bagian dalam perda itu yang kemudian menjadi bahan perseteruan adalah adanya penyantuman visi Kabupaten Tasikmalaya “yang religius/Islami sebagai pusat pertumbuhan di Priangan Timur serta mampu menempatkan diri menjadi kabupaten yang maju di Jawa Barat pada tahun 2010”. Sebagai bentuk realisasi dari visi Tasikmalaya yang religius/Islami itu, Bupati Tasikmalaya, Tatang Farhanul Hakim, mengeluarkan Surat Edaran No. 451/SE/Sos/2001 tentang upaya peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan[12]. Setelah itu, keluar juga Keputusan Bupati Tasikmalaya No. 13/2003 451/Se/04/Sos/2001 tentang persyaratan memasuki jenjang pendidikan SD, MI, SMP, dan MTs. Dalam perkembangannya, karena banyaknya kritik terhadap visi kabupaten sebagaimana tertuang dalam Perda No. 13/200, dua tahun kemudian visi renstra direvisi dengan Perda No. 13/2003. Dalam perda revisi ini, visi Kabupaten Tasikmalaya diubah sedikit menjadi “Tasikmalaya yang religius/Islami sebagai kabupaten yang maju dan sejahtera serta kompetitif dalam bidang agribisnis di Jawa Barat tahun 2010”. Peraturan-peraturan yang disebut di atas oleh sebagian elit Muslim di Tasikmalaya dipandang sebagai ‘perda syariat’, apalagi mengingat visi Tasikmalaya yang telah dicantumkan dalam renstra sebagai kabupaten yang ‘religius/Islami’[13].

Salah satu fenomena menarik yang mengiringi kontroversi ‘politik identitas’ di Tasikmalaya adalah kemunculan kelompok ‘ajengan bendo’. Mereka awalnya adalah para juru dakwah yang laris. Pada awal tahun 2000-an, ketika isu mengenai perda syariat untuk pertama kalinya lahir di Tasikmalaya, mereka adalah kelompok yang paling nyaring mendukung kehadiran jenis perda tersebut. Terlepas dari sikap mereka terhadap perda syariat, keberadaan kelompok ‘ajengan bendo’ dalam konfigurasi sosiologis elit Muslim seringkali menimbulkan reaksi dari kalangan kyai atau ajengan lama.. Kemunculan mereka yang belakangan tetapi kemampuan mereka yang besar untuk mempengaruhi wacana publik dalam waktu yang relatif singkat, baik dalam isu-isu politik maupun keagamaan, dianggap oleh kalangan kyai atau ajengan yang telah mapan hanya sekedar menumpang antusiasme publik terhadap gerakan ‘reformasi’.

Saat ini, kata “Tasikmalaya” dipergunakan untuk dua nama hierarki pemerintahan daerah. Pertama, Kabupaten Tasikmalaya yaitu daerah otonom yang dipimpin oleh seorang bupati dengan luas wilayah sekitar 2.508,91 km2. Sebelum bernama Tasikmalaya, kabupaten ini bernama Sukapura yang didirikan oleh Sultan Agung dari Mataram pada 9 Muharam Tahun Alif, bersama-sama dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Parakanmuncang[14]. Kedua, Kota Tasikmalaya yakni daerah otonom yang dipimpin oleh seorang wali kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, wilayah Kota Tasikmalaya meliputi tiga kecamatan bekas Kota Administratif Tasikmalaya, yaitu: Cihideung, Tawang, dan Cipedes; serta lima kecamatan yang diambil dari Kabupaten Tasikmalaya, yaitu: Indihiang, Mangkubumi, Kawalu, dan Cibeureum dan sekarang sudah bertambah menjadi 10 kecamatan.

Pemerintahan Kota Tasikmalaya memang masih begitu muda. Akan tetapi, keberadaan Kota Tasikmalaya sudah dikenal jauh sebelum pemerintahan kota tersebut dibentuk. Pada masa kolonial, Kota Tasikmalaya menunjukkan pertumbuhan yang dinamis seiring dengan perubahan fungsi kota dari sebuah kota distrik (district) menjadi kota keresidenan (residentie). Sementara itu, dilihat dari aspek wilayah administrasi pemerintahan, wilayah Kota Tasikmalaya tidaklah identik dengan Kabupaten Sukapura. Di lain pihak, opini umum menunjukkan bahwa Kota Tasikmalaya merupakan hasil dinamis dari perkembangan Kabupaten Sukapura.

Seiring waktu, Kota Tasikmalaya telah menjelma sebagai salah satu kota besar di wilayah Priangan Timur. Masalah yang dihadapi kota seluas 171,56 km2 itu pun kian kompleks. Setiap tahun angka kriminalitas di kota santri pun terbilang tinggi. Berdasarkan data Polresta Tasikmalaya, kasus kejahatan yang terjadi selama tiga tahun terakhir di kota penghasil kota Tasikamalaya itu itu tergolong tinggi. Pada tahun 2006, kasus kejahatan yang terjadi di wilayah itu mencapai 565 kasus. Tahun itu, tercatat enam kasus pemerkosaan. Tahun 2007, angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya meningkat menjadi 691 kasus. Setahun kemudian, kasus kejahatan tercatat sebanyak 568 kasus[15]. Kemudian ada apa dengan Kota Santri ini? Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya penetrasi budaya yang secara massif terjadi, telah membawa perubahan atau pergeseran budaya di wilayah kota Taskmalaya

Pergeseran budaya itu telah mengusik kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Tidak heran, bila kemudian para ulama di Kota Tasikmalaya menggulirkan sebuah gagasan untuk memperbaiki dan melindungi masyarakatnya. Untuk itu maka lahirlah Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya Penegakan Syariat Islam di kota Tasikmalaya ini. Peraturan itu kemudian di tuangkan dalam perda no 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata nilai Kehidupan dan Kemayarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya. Dilatarbelakangi bahwa sebagian besar masyarakat Kota Tasikmalaya beragama Islam dan stempel "Kota Santri" serta visi Kota Tasikmalaya "Kesejahteraan Masyarakat Dalam Bingkai Iman dan Taqwa” maka disahkanlah Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun ini. Acep Mubarok menjelaskan

“Perda ini diusulkan oleh Presidium Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam Kota Tasikmalaya dan pembahasannya melibatkan MUI, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda, Tokoh Agama Lain, Unsur Perguruan Tinggi dan para Tokoh Masyarakat. Dari Hasil Pengkajian dan Pembahasan, Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom, namun pelimpahan kewenangannya bukan otonomi khusus maka perda yang terdiri dari 8 BAB dan 17 pasal ini diberi judul Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya. Selain itu lahirnya perda ini juga merupakan sarana untuk mencegah pergaulan yang tidak baik antar sesama di Kota Tasikmalaya ini”[16].

Pengesahan Perda ini tidak bias lepas dari peran ulama dan ormas islam yang mengusung tema politik Islam ini. Acep Mubarok juga mengatakan bahwa:

“Dibuatnya perda syariat Islam ini adalah untuk memerangi berbagai kegiatan yang menjurus pada kemaksiatan.Gejala-gejala kemaksiyatan di Kota Tasikmalaya sudah sangat memprihatinkan. Dia menambahkan, kondisi yang seperti itu harus direspons dengan aturan yang tegas. Ia berharap dengan aturan tegas seperti penggunaan jlbab bagi muslim dan larangan hiburan malam, akan mengatasi kondisi memprihatinkan itu”[17].

Tokoh lain yang juga semangat dalam memperjuangkan Perda Islam ini adalah Asep Maosul. Menurut dia, penerapan perda syariat ini merupakan harga mati yang tidak bias ditawar-tawar lagi. Mengingat jumlah populasi masyarakat Tasikmalaya yang muslim ini. Dia mengatakan bahwa:

“Perda Syariat Islam adalah harga mati untuk mengatur kota ini. Mau bagaimana nasibnya kalau kondisi saat ini terus dibiarkan, masyarakat justru harus menyambut perjuangan para ulama yang telah berhasil meng hadirkan Perda Syariat Islam. Perda ini, insya Allah bisa mengubah wajah Tasikmalaya menjadi lebih tertib, aman dan nyaman”[18]

Penguatan identitas ini, dengan mengedepankan salah satu jadi diri keagamaan, terjadi karena penguasa yang bar lahir dari proses politik pasca Orde Baru tentu saja membutuhkan legitimasi untuk mendesakkan agenda-agenda politiknya. Tetapi jelas legitimasi itu tidak hanya menyangkut aturan-aturan formal. Yang lebih penting justru mencari legitimasi dalam wacana dominan yang dipraktikkan dalam kehidupan masyarakata Tasikmalaya sendiri. Agama, etnisitas, dan pengalaman sejarah adalah tiga wacana penting yang menjadi kontestasi wacana kekuasaan dalam kehidupan politik di Tasikmalaya. Akan tetapi, pembentukan wacana tersebut telah berlangsung lama, dinegosiasikan oleh berbagai kalangan, dan tidak pernah mencapai pengertian yang disepakati bersama. Tentang hal ini dikatakan oleh Agus Wahyudin bahwa:

Masing-masing kelompok selalu menginterpretasi masing-masing wacana tersebut dari sudut pandangnya sendiri-sendiri, dinegosiasikan dalam proses politik formal, dan terlebih-lebih dalam praktik kehidupan sehari-hari. Termasuk yang terakhir adalah perebutan interpretasi dalam simbol-simbol Islam yang coba diformalisasikan dalam ruang-ruang urban”. [19].

Di luar perdebatan teoritis tentang relasi yang terbentuk antara penguasa dan identitas Kota Tasikmalaya, temuan penulis tertumpu pada perjuangan sekelompok masyarakat untuk menolak “Islamisasi” versi penguasa terhadap ruang urban di Kota Tasikmalaya. Mereka adalah anak-anak muda yang terdidik dalam tradisi pendidikan pesantren dan sekolah yang memadai. Sambil mempromosikan ide-ide yang dipulung dari tradisi Barat, seperti demokrasi dan HAM, mereka juga berusaha mencari akar-akar yang memadai dalam tradisi Islam klasik untuk melegitimasi perjuangan mereka. Wacana Islam versi penguasa dilawan dengan wacana Islam tandingan. Mereka bergerak pada tataran yang lebih kultural, melibatkan partisipasi dari masyarakat bawah, terutama dari masyarakat pesantren yang menjadi basis sosial mereka

Salah satu tokoh terkemuka dari kalangan terakhir ini adalah Acep Zamzam Noor. Dia putra KH Ilyas Ruhiyat, seorang kyai paling dihormati di Tasikmalaya yang juga mantan Rois Aam Suriyah PBNU. Bersama rekan-rekannya dari Sanggar Sastra Tasik, dia melakukan perlawanan simbolis terhadap wacana Islam versi penguasa. Selain menggelar berbagai diskusi publik, kelompok ini memasang berpuluh-puluh spanduk yang berisi mimikri terhadap idiom-idiom Islam penguasa. Spanduk-spanduk itu, misalnya, bertuliskan “Dengan Syari’at Islam Kita Budayakan Poligami”. Spanduk ini jelas menyindir Bupati Tasikmalaya sekarang, Tatang Farhanul Hakim, yang diketahui beristri empat orang. Juga ada banyak spanduk bertuliskan “Tasikmalaya Kota Puisi” dan “Tasikmalaya Kota Dangdut” untuk menandingi konstruksi “Tasikmalaya Kota Santri”. Atau ketika belakangan pihak kepolisian dan kelompok Islam militan gencar menggembar-gemborkan gerakan anti-maksiyat, Acep dengan lantang memasang spanduk di beberapa titik di pusat kota dengan tulisan “Gerakan Anti Pidato”. Selain apa yang dilakukan Acep dan kelompoknya, terdapat juga berbagai LSM dan gerakan mahasiswa Islam moderat yang menolak wacana Islam versi penguasa. Di antara yang sempat muncul ke permukaan adalah Lembaga Kajian Agama dan HAM (LKaHAM) yang awalnya berafiliasi dengan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Jogja. LKaHAM sempat secara intens melakukan kajian dan menerbitkan sebuah laporan yang berisi counter terhadap Renstra Tasikmalaya.

Akan tetapi, apa yang dilakukan oleh Acep Zamzam Noor dan yang lain seringkali hanya bersifat sesaat, belum menjadi tradisi yang berakar dalam kehidupan masyarakat. Tetapi inilah kondisi riil gerakan-gerakan sosial di Indonesia. Sementara masyarakat sipil (civil society) masih lemah, mereka harus berhadapan dengan kekuatan negara dan modal yang menggurita. Apa yang terjadi di Tasikmalaya hanyalah satu contoh dari gambaran kehidupan masyarakat Indonesia yang sedang menghadapi problem sama: sebuah usaha pencarian identitas di tengah transisi politik dan krisis ekonomi yang mentransformasikan identitas kita[20]. Fenomena perlawanan terhadap “nuansa Islam” yang terjadi di Kota Tasikmalaya sungguh sangat menarik. Disatu sisi mereka (para elit dan ulamanya” dengan sangat gencar menyuarakan perda-perda syariah, tapi disisi lain sekelompok orang justru menolak tentang nuasa Islam tersebut di kota Tasikmalaya.

B. Analisis Hasil Penelitian

Islam politik di Indonesia menemukan menemukan ruang ekspresinya kembali pada awal tahun 1990-an. Selain mengambil inspirasi dari, setelah dipengaruhi oleh, gejala serupa di tingkat global, politik Islam pada periode ini merupakan konsekuensi dari dinamika politik domestik. Bagaimanapun sulit untuk disangkal bahwa ruang revitalisasi bagi ekspresi politik Muslim Indonesia ketika itu disediakan oleh Soeharto demi melanggengkan kekuasaan di tengah kemerosotan dukungan politik sekutu-sekutu lamanya. Soeharto menyadari bahwa ketika itu telah lahir kelas menengah Muslim baru yang bisa dieksploitasi kesetiannya di tengah arus revitalisasi yang terkotak-kotak. Meski demikian, harus pula diingat bahwa di sisi lain pada saat yang bersamaan kesadaran publik Indonesia mengenai isu demokratisasi sedang meningkat. Ini merupakan bagian dari transnasionalisasi gerakan demokrasi yang melintas batas, sehingga bahkan rezim paling otoriter sekalipun dan dimanapun sulit untuk mengelak dari gelombang ini. Dalam perkembangannya, pertemuan antara dua arus gelombang dari arah yang berbeda ini akan dihadapi secara kompleks oleh kelompok-kelompok Muslim. Hasil akhirnya, seperti akan ditunjukan nanti, adalah berbagai variasi ekspresi Muslim dalam mendefinisikan makna kehadirannya dalam politik.

Oleh karena itu, akar dari ekspresi politik Muslim tidak pernah hanya berdasar pada alasan keagamaan. Sebagai bagian dari wacana politik identitas, penafsiran terhadap simbol-simbol keagamaan dan penguasaan atas institusi yang menyokong simbol itu selalu bekerja dalam sebuah sistem yang kompleks. Dalam kondisi ini, kemampuan memobilisasi sentimen yang diungkapkan dalam bahasa simbolis memegang peranan penting dalam memenangkan persaingan. Menyadari hal ini, Soeharto pada masa akhir kekuasaannya menciptakan apa yang oleh Hefner disebut sebagai wacana ‘Islam rezimis’. Wacana ini menjadi bagian dari proyek pencitraan Soeharto sebagai seorang Muslim yang sebenar-benarnya. Dengan menonjolkan peran dirinya yang besar dalam pendirian sebuah organisasi intelektual Muslim dan berbagai kegiatan dakwah lainnya, Soeharto seperti hendak menghapus kesan dirinya di masa lalu yang represif terhadap Islam dan lebih khusus lagi terhadap ekspresi politik Muslim. Lebih lanjut, Soeharto kemudian mengakomodasi politik Muslim dengan merekrut sejumlah elit Muslim ke dalam kabinetnya. Strategi politik Soeharto ini membuat kalangan Muslim yang telah terkotak-kotak itu ke dalam kelompok-kelompok yang saling berseberangan secara politis. Sayangnya, kelompok-kelompok Muslim yang telah terkotak-kotak itu terjebak ke dalam perseteruan identitas yang semata-mata berangkat dari perbedaan penafsiran atas simbol-simbol keagamaan.

Perseteruan politik identitas pasca Soeharto akhirnya meledak menjadi konflik komunal. Dari semua konflik itu, isu mengenai etnisitas dan agama menempati porsi terbesar. Belakangan, isu mengenai etnisitas mulai menemukan kanalisasinya melalui ajang kontestasi politik lokal yang semakin ekspresif pasca pemberlakuan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal yang berbeda terjadi dalam isu agama. Sampai sekarang, kanalisasi untuk isu ini belum ditemukan, atau kalaupun ada, belum cukup meyakinkan. Arus demokratisasi yang berlangsung intensif pasca Soeharto belum mampu menciptakan sebuah sistem kenegaraan yang mampu mengakomodasi dan memediasi berbagai perbedaan afiliasi agama. Batas dan irisan antara wilayah negara dan agama masih sangat kabur, sehingga praktik interpenetrasi antara keduanya terjadi dalam skala yang sangat massif.

Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya perbedaan penafsiran di kalangan sendiri terhapus dengan adanya semangat kebersamaan dalam membangun identitas politik mereka secara lebih umu, ISLAM. Politik identitas ini merupakan tuntutan yang harus segera direspon oleh elit Islam untuk menjaga eksistensi umat di tengah terjangan badai globalisasi. Politik identitas dapat dimaknai sebagai gerakan politik kekuasaan yang membawa-bawa simbol agama, etnis, atau pun adat. Bukan bermaksud mengulang polemik "Partai Islam No, Islam Yes!"; jargon Cak Nur, namun hanya sekedar melihat bagaimana identitas masih ampuh untuk memenangkan pertarungan kepentingan di ruang urban. Politik identitas adalah keniscayaan atas maraknya klise ideologi dalam politik. Jika ideologi nasionalis telah diklaim oleh partai-partai besar yang tumbuh tatkala rezim Orde Baru mengukuhkan satu ideologi politik, maka kini Islam menjadi pilihan partai-partai diluar partai mainstream.

Salah satu jalan untuk memasang identitas islam ini adalah dengan mengusung Perda-perda syariat. Sehingga wacana perda syariah menjadii wacana yang sangat digandrungi dalam pentas perpolitikan Indonesia dewasa ini. Bahkan, beberapa partai politik mengangkat wacana ini sebagai agenda utama. Tapi, anehnya, dalam tataran aplikasi, hal yang dinamakan perda syariat hanya terbatas pada hal-hal simbolis. Seperti peraturan wajib memakai jilbab, perda minumann keras dan aturan pergaulan yang sedikit diatur dalam perda syariah itu. Apakah memang syariat hanya terbatas pada simbol? Mengapa sama sekali tidak ada suara yang mengangkat bahwa syariat juga mencakup pemberantasan korupsi, pembasmian suap (money politik) dalam pemilihan kepala daerah, dan pengentasan kemiskinan.

Tampaknya, ada reduksi besar-besaran terhadap cakupan makna syariat di dalam dunia politik Indonesia. Memfokuskan syariat hanya pada tataran simbolis jelas merupakan pengebirian makna syariat. Terlebih secara politis, syariat simbolis ini kerap kali dijadikan alat pembisuan massal bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat lupa akan masalah yang sebenarnya sangat merugikan, seperti korupsi di berbagai instansi pemerintah maupun partai politik. Masyarakat dibawa kepada kesadaran semu tentang syariat dalam makna dangkal, untuk melupakan inti syariat yang menjunjung maslahat umat. Sehingga konsentrasi formalisasi syariat cenderung memperbanyak simbol yang dianggap Islami, namun melupakan maqashid (tujuan utama) syariahnya.

Padahal, syariat yang diterapkan Rasulullah mempunyai cakupan makna yang sangat luas. Bahkan, lebih memprioritaskan hal-hal yang langsung mengena pada kebaikan umat. Seperti upaya Rasul untuk menghapus perbedaan kelas antara budak dan tuan, mengangkat derajat perempuan di tengah budaya patriarki, persaudaraan antarumat Islam, komitmen hubungan baik antara kaum muslim dan non-muslim, serta pemerataan ekonomi umat. Dalam perjalanan dakwahnya, Rasul lebih mendahulukan syariat yang memperjuangkan maslahat umat daripada syariat yang bersifat pribadi seperti mengenakan baju muslim, menghormati hari Jumat, bahkan larangan meminum khamr (minuman keras).

Pengebirian makna syariat sebagaimana dilakukan kelompok tertentu, disebabkan wacana syariat dalam perpolitikan Indonesia telah menjadi komoditas politik. Sehingga syariat yang langsung berkenaan dengan kebaikan umat, tapi merugikan kepentingan partai dan kepentingan politik, terpaksa disembunyikan. Tidak dijadikan wacana utama. Partai-partai yang mengaku Islam terus mengkampanyekan syariat simbolis, tanpa mewacanakan syariat yang benar-benar memperjuangkan kemaslahatan rakyat. Akibatnya, maslahat umat ditelantarkan, bahkan eksistensi negara juga dipertanyakan hanya karena tidak memakai simbol Islam. Indonesia dituding menganut sistem kafir (nidlam al-kufr). Kritik terhadap pemerintah dan konsep negara Indonesia lebih diarahkan pada hal yang simbolis. Wacana yang berkembang justru ingin merubah simbol negara, sedangkan kebijakan pemerintah dan negara Indonesia yang sesuai dengan inti syariat tidak pernah dilegitimasi, bahkan dipandang sebelah mata. Undang-undang negara Indonesia yang berkenaan dengan pemberantasan korupsi, subsidi untuk fakir miskin, dan subisidi untuk pendidikan, tidak dianggap sebagai bagian dari ajaran syariat Islam. Sehingga wacana perubahan lebih bersifat struktural dan simbolis, bukan menusuk pada jantung maslahat umat. Para pengusung syariat simbolis ini hanya menunggu sebuah momen untuk merubah simbol kenegaraan dengan simbol yang mereka anggap Islami. Imajinasi politik yang ingin merubah secara struktural dan simbol ini adalah karakter masyarakat organisatoris. Secara sosiologis, kebanyakan pemahaman ini muncul dari masyarakat kota. Kenyataannya, para pengusung syariat simbolis ini kebanyakan berasal dari kota.

Di Tasikmalaya, kebutuhan akan identitas itu menjadi latar belakang yang rumit ketika harus menjelaskan peran Islam dalam kehidupan politik. Penerimaan dan penggunaan wacana Islam lebih banyak didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan pragmatis ketika terjadi perubahan-perubahan besar dari luar. Akan tetapi, pragmatisme itu tetap berakar pada praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Tasikmalaya itu sendiri. Sebagai seorang Sunda dan Muslim, mereka memiliki ingatan kolektif tentang sejarah. Argumentasi esensialis ini memang rapuh, sebab jelas mengeluarkan wacana di luar Islam dan Sunda dalam narasi sejarah masyarakat Tasikmalaya. Yang lebih tepat adalah menempatkan masing-masing wacana tersebut sebagai satu atau dua faktor yang kesemuanya berkontestasi secara longgar[21]. Kalaupun pada akhirnya masing-masing wacana tersebut mencapai tingkat konsolidasi tertentu, itu terjadi sebagai akibat dari proses politik yang dipaksakan oleh penguasa. Hal ini bias dilihat dari pemakaian perda-perda syariah di lingkungan Kota Tasikmalaya. Hal ini merupakan bentuk kemenangan elit politik di Tasikmalaya tentang wacana keislaman.

Yang mengherankan, isu etnisitas, dalam hal ini Sunda atau ke-Sunda-an, hampir tidak dimainkan sama sekali dalam identitas Kota Tasikmalaya. Identitas ‘Islam’ yang muncul seakan tidak ada referensinya secara kultural dengan ‘Sunda’ sebagai sebuah identitas budaya[22]. Hal ini setidaknya pernah dikemukakan oleh Amartya Sen[23] yang mengatakan bahwa suatu identitas akan bergantung pada konteks sosial. Hal ini setidaknya mengguratkan, bahwa identitas tidaklah bersipat universal melekat pada diri seorang individu ataupun kelompok. Dalam konteks ini, identitas yang diusung dalam politik tidak serta merta deterministik mendorong popularitas. Terlebih lagi hari ini, rasionalitas masyarakat menentukan pilihan lebih deterministik dengan alasan-alasan diluar pertimbangan identitas.

Lihat saja misalnya perjalanan politik umat Islam dari waktu ke waktu, partai Islam pun luntur berbarengan dengan melunturkan sakralitas politik identitas di Indonesia. Sehingga pada 1977, perolehan suara Golkar mengungguli PPP dengan perbedaan sekitar 10 persen suara. Golkar menguasai 50,2 persen, sedangkan PPP mengantongi 40,7 persen suara. Bagaimana pada tahun 2010 ini? Diandaikan jika politik identitas yang diusung oleh partai politik hanya sekedar lips service, dan sama sekali tidak merepresentasikan ideologi partai, maka dapat diduga identitas, entah itu primodialitas agama atau adat tidak akan mampu menjadi senjata pamungkas untuk menarik para konstituens politik. Kini, banyak rakyat bertumpu pada pertimbangan rill dalam menentukan pilihan, kalau tidak track record, maka itu adalah kejelasan visi, dan program yang dilemparkan ke publik.

Akan tetapi, bagaimanapun, identitas kota Tasikmalaya merupakan wacana yang terus menerus dinegosiasikan oleh berbagai macam episteme. Masing-masing sebenarnya tidak akan pernah secara sepenuhnya mendominasi, tanpa melewati perlawanan-perlawanan dari yang lain. Kadang perlawanan itu berlangsung pada tataran simbolis, tidak secara frontal saling berhadap-hadapan. Perebutan makna ketika melakukan interpretasi terhadap sebuah simbol tertentu adalah keniscayaan pada sebuah masyarakat yang tidak mungkin tunggal. Praktik kekuasaan dalam ruang urban bukan semata melibatkan agen-agen yang binner, seperti negara vis-a-vis masyarakat, atau penguasa vis-a-vis rakyat, tetapi bahkan pada diri agen-agen tersebut memiliki kompleksitasnya masing-masing, yang kadang sulit sekali dikategorisasikan secara hitam-putih.

Akan tetapi, Islam di Kota Tasikmalaya bukan hanya milik penguasa, tetapi juga milik masyarakat. Ketika orang-orang pribumi melawan penguasa kolonial, pada saat yang sama penguasa memainkan sentimen-sentimen Islam untuk melegitimasi kekuasaannya. Ini, misalnya, dapat dilihat dari kontribusi Bupati RAA Wiratanuningrat untuk mendukung pendirian sebuah organisasi ulama “resmi” di Tasikmalaya. Organisasi itu bernama Idharu Bi’atil Muluki wal Umara atau disingkat Idhar. Secara kebahasaan, Idhar berarti turut ka ratu, tumut ka pamarentah nagara, taat kepada raja, ikut kepada pemerintah negara. Pada awal didirikannya pada 1926, anggota Idhar diklaim berjumlah 1350 kyai. Dalam perkembangannya, para pemimpin Idhar tak lebih dari kepanjangan bupati untuk menghadapi kyai-kyai kritis terhadap kepemimpinan bupati. Suara-suara kelompok kyai yang terakhir dibungkam, gerakannya diawasi, akses terhadap sumberdaya ekonomi dan politiknya dihambat[24].

Oleh karena itu, Islam bukanlah sebuah wacana tunggal, tetapi diperebutkan secara terus menerus oleh penguasa dan para pengkritiknya. Keadaan ini tidak hanya berlaku pada masa kolonial, tetapi berlanjut dan bahkan lebih rumit lagi pada masa pasca kolonial. Kolonialisme telah mewariskan jejaknya pada wacana Islam pasca-kolonial, melalui peran yang dimainkan birokrasi agama dan pranata-pranata lain yang memudahkan Islam untuk ditertibkan. Wacana Islam di luar kontrol penguasa dianggap “yang lain” dan oleh karena itu harus dipinggirkan. Kalau pada Tasikmalaya kolonial dikenal Idhar, maka pada Tasikmalaya pasca kolonial dikenal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang kedua hanyalah salin nama dari yang pertama, keduanya tak lebih dari instrumen kekuasaan untuk mengeluarkan wacana-wacana subversif atau “yang lain” dalam Islam.

Akibatnya, simbol-simbol Islam yang secara formal melekat pada bagian-bagian tertentu dari ruang dan kehidupan urban, seperti jalan, kampung, partai politik, dan bahkan masjid, menjadi kehilangan elan vital-nya dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, kemenangan partai Islam di Tasikmalaya, terutama di wilayah kota, pada tahun Pemilu 1955, Pemilu 1999, dan terakhir Pemilu 2009, hanya dapat dipahami sebagai hasil dari pertarungan politik praktis kalangan elit Islam dengan non Islam. Di luar itu, masyarakat tetaplah entitas yang fragmentatif, termasuk ketika mereka dihadapkan pada wacana Islam dalam ruang urban di kota mereka.

Pada sisi lain, penguasa dengan aparatus birokrasinya berhasil memonopoli interpretasi terhadap makna simbol-simbol Islam yang dikonstruksikan di ruang publik. Pembangunan masjid dan gedung-gedung Islam menjadi wujud pembuktian kepada masyarakat, bahwa mereka peduli terhadap Islam. Ini terlihat pada 1980. Pada waktu itu, Bupati mengundang para ulama untuk bersepakat membangun masjid agung dan gedung dakwah. Sebelumnya memang telah ada sebuah masjid di pusat kota, tetapi dipandang tidak memadai lagi, terlebih-lebih dengan kenyataan bahwa Tasikmalaya adalah “kota santri”. Pada 1983, di kota ini terdapat 325 pesantren yang diklaim sebagai terbanyak di Indonesia. Sebuah buku resmi terbitan Pemda Tasikmalaya menyebut bahwa masyarakat Tasikmalaya akan malu kalau tidak memiliki masjid yang megah. Akhirnya, pada 22 Februari 1982, masjid itu diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Amir Macmud. Dalam sambutannya, Amir Machmud memuji keberhasilan masyarakat Islam di Tasikmalaya yang telah berhasil membangun masjid dengan sebuah menara setinggi 25 meter melalui pengumpulan uang secara swadaya

Monopoli interpretasi terhadap simbol-simbol Islam oleh penguasa dapat dipahami juga sebagai bentuk politisasi identitas di Kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya dikonstruksikan sedemikian rupa agar sesuai dengan hasrat kekuasaan, sementara pada saat yang sama penguasa berusaha menutup rapat berbagai mekanisme agar tidak muncul interpretasi lain di luar kontrol dirinya. “Kota santri” adalah idiom yang sepenuhnya milik penguasa. Ini tentu saja didapatkan setelah sebelumnya mengabaikan berbagai macam fragmentasi dan kompleksitas masyarakat Tasikmalaya itu sendiri. Masyarakat, terutama ummat Islam, dipandang sesuatu yang sepenuhnya organis. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak untuk turut berpartisipasi dalam perebutan makna terhadap identitas kota mereka. Masyarakat menjadi bagian “yang lain” dalam peta identitas yang telah disusun oleh penguasa.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Agama dan politik adalah sepasang identitas yang hampir tak bisa dipisahkan secara sendiri-sendiri dalam perjalanan sejarah kaum Muslim Priangan. Pada masa kolonial, kecemasan negara terhadap potensi politik Muslim membuat mereka didefinisikan sebagai kelompok radikal yang harus terus menerus diawasi. Kondisi ini ternyata berlanjut pada masa pasca kolonial. Berbagai potensi politik Muslim, apalagi yang mengambil sikap beroposisi dengan negara, diamputasi dengan segala cara. DI/TII dan Partai Masyumi adalah dua representasi Islam politik yang harus menerima kenyataan itu. Berbagai usaha untuk merevitalisasi pengaruh dari dua gerakan itu pada periode belakangan tampaknya mengalami kegagalan.

Kaum Muslim di Kota Tasikmalaya adalah entitas yang tidak secara ekslusif mempunyai karakter kultural yang khas. Dinamika yang terjadi dalam tubuh internal mereka adalah respon terhadap berbagai perubahan di tingkat yang lebih besar. Jika di Jawa kita mengenal secara streotipikal apa yang disebut ‘Islam Jawa’, hal yang sama akan sulit ditemukan dalam realitas Muslim Kota Tasikmalaya. Afinitas dan afiliasi mereka terhadap ‘Islam’ tampaknya telah menempati posisi primer dalam dunia mental mereka. Sunda atau ke-Sunda-an sebagai sebagai sebuah identitas kultural, sebaliknya, tampak kurang menonjol. Makna dari menjadi orang Sunda, dengan kata lain, tidak mempunyai resonansi politik, berbeda dengan makna dari menjadi Muslim. Meskipun dalam kenyataannya dua ragam identitas ini tidak bisa pertentangkan secara hitam putih, dalam kenyataanya kaum Muslim Kota Tasikmalaya tidak memiliki preseden konfliktual yang berakar pada wacana kultural.

Dalam kenyataannya, tidak semua gerakan Islam di Kota Tasikmalaya mengusung ide Islam politik. Hal ini bias dilihat dari adanya perlawanan simbolis dari Acep Zamzam Noor dan orang yang seideologi dngan mereka. Lebih jauh dri itu, kemenangann Islam di Kota Tasikmalaya bias dipandang sebagai kemenangan politik praktis atas simbol-simbol keislmanan di Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, harus diakui, kiprah gerakan-gerakan yang lebih berorientasi sosial dan kultural kurang memiliki gaung yang cukup kuat jika dibanding gerakan-gerakan yang berorientasi politik. Sampai tingkat tertentu, kondisi ini pararel dengan kondisi wacana akademis mengenai gerakan-gerakan Islam. Perhatian yang berlebihan terhadap fenomena Islam politik membuat kesan seolah gerakan Islam itu hanya gerakan politik.

Saran

Di akui atau tidak, hukum Islam sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas, pada sisi lain sosioantropologis juga mempengaruhi fenomena maraknya upaya formalisasi pemberlakuan syari'at Islam di berbagai wilayah di Indonesia. Bila kita melihat kondisi politik bangsa dewasa ini dimana munculnya tuntutan sebagian kelompok fundamentalis Islam atau partai – partai berazaskan Islam tentang penerapan syariat Islam lebih disebabkan oleh faktor kepentingan kelompok dan unsur politik. Ketika syariat Islam, maka dengan jelas aturan – aturan hukum Islam akan diterapkan.

Namun, segi multikulturalisme di kota Tasikmalaya ini perlu mndapat perhatian lebih dari kalangan elit Islam dan para penguasanya. Jangan sampai dengan menerapkan symbol-simbol keislaman melalui perda syariah, maka masyarakat dan golongan minoritas jadi terabaikan. Negara, dalam hal ini direpresentasikan oleh pemerintah daerah, perlu dengan seksama melihat perbedaan kultur yang ada di Kota Tasikmalaya. Negara harus memiliki jarak yang sama terhadap setiap warganya. Oleh karena itu multikulturalisme adalah bahwa keragaman bukan saja diakui akan tetapi harus diberikan kebebasan karena dengan keragaman maka akan saling melengkapi satu dengan yang lain. Sekarang, keragaman identitas menjadi persoalan yang serius dalam perjalanan bangsa Indonesia. Berbagai unjuk rasa yang marak belakangan ini terutama setelah reformasi menjadi indikator betapa setiap orang ingin menunjukkan identitasnya. Padahal kemajemukan adalah kondisi hidup bangsa Indonesia yang tidak bisa disangkal, dan persis pada titik itulah kita menemukan kesamaan platform bangsa di tengah simpang siurnya aneka macam politik identitas.


Daftar Pustaka

A.A. Said Gatara dan Dzulkiah Said, SosiologiPolitik. Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian, Bandung, CV Pustaka Setia, 2007

Al Anshari, Mahmud, Penegakan Syariat Islam. Dilema Keumatan di Indeonesia., Depok Inisiasi Press, 2005

Boland, B.J, Pergumulan Islam Di Indonesia, Jakarta, Gratifi Pers, 1985

Harrison, Lisa Metodologi Penelitian Politik, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007

Maarif, Ahmad Syafii, Islam dan Pancasila sbagai Dasar Negara, Jakarta, Pustaka LP3ES Indonesia, 2006

Muhajir, Noeng “Metodologi Peneltian Kualitatif Edisi IV, Jogjakarta, Rake Sarasin, 2000

Ruslan, Rosadi “Metode Peneltian. Public Relatios dan Komunikasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004

Sumber Lain

Artikel Islam Priangan: Pergulatan Identitas dan Politik Kekuasaan, amin mudzakkir http//penelitianku.wordpress.com/ Diakses tanggal 1/02/10. Jam 11.00

Prof.Dr. Thomas Mayer ”Politik Identitas. Tantangan Terhadap Fundamentalisme Modern”, http://ihsansetiadilatief.blogdetik.com/2009/04/15/perda-berbasis-syariah-%EF%80%AA/. Diakses tanggal 28/01/10 jam 11.05

Amin Mudzakkir, “Menjadi Kota Santri: Wacana Islam dalam Ruang Urban di Tasikmalaya”, http://penelitianku.wordpress.com/. Diakses tanggal 14/01/10. Jam 09.10

Miftahul falah “Sejarah Kota Tasikmalaya”, http://wisatadanbudaya.blogspot.com/2010/02/sejarah- kota-tasikmalaya-1820-1942.html. diakses tanggal 28/01/10 Jama 10.35

Muhammad Solihin “Senjakala Politik Identitias 2009”, http://www.psik-indonesia.org/home.php?page=fullnews&id=32, diakses tanggal 3/02/2010 jam 10.15

Tulisan Tedi Akhmad Al Ghifari, http://khabarislam.wordpress.com/2009/02/15/menanti-perda-syariat-islam-di-kota-santri/



[2] Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Negara

1 -2.Staf Pengajar Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya

[3]Pergumulan Islam Indonesia”, B.J Boland, hal 56

[4] Artikel Islam Priangan: Pergulatan Identitas dan Politik Kekuasaan, amin mudzakkir http//penelitianku.wordpress.com/. Diakses tanggal 1/02/10. Jam 11.00

[5] op.cit

[8] Noeng Muhajir, “metodologi peneltian kualitatif” hal 19

[10] wawancara dengan Acep Mubarok tanggal 19 Januari 2010

[11] Wawancara yang dilakukan penulis dengan salah satu perangkat pemerintahan Kota Tasikmalaya, Nung Sudrajat tanggal 25 Januari 2010

[12] Amin Mudzakkir “Islam Priangan: Pergulatan Identitas dan Politik Kekuasaan”, http://penelitianku.wordpress.com/. Diakses tanggal 1/02/10. Jam 11.00

[13] Ibid

[14] Miftahul falah “Sejarah Kota Tasikmalaya”, http://wisatadanbudaya.blogspot.com/2010/02/sejarah- kota-tasikmalaya-1820-1942.html. diakses tanggal 28/01/10 Jama 10.35

[15] Dikutip dalam tulisan Muhammad Solihin “Senjakala Politik Identitias 2009”, http://www.psik-indonesia.org/home.php?page=fullnews&id=32, diakses tanggal 3/02/2010 jam 10.15

[16] Wawancara dengan penulis tanggal 19 Januari 2010

[17] Wawancara dengan penulis tanggal 19 Januari 2010

[19] Wawancara tanggal 25 Januari 2010

[20] Amin Mudzakkir, “Menjadi Kota Santri: Wacana Islam dalam Ruang Urban di Tasikmalaya”, http://penelitianku.wordpress.com/. Diakses tanggal 14/01/10. Jam 09.10

[21] Amin Mudzakkir, “Menjadi Kota Santri: Wacana Islam dalam Ruang Urban di Tasikmalaya”. http://penelitianku.wordpress.com/2008/10/21/menjadi-kota-santri-wacana-islam-dalam-ruang-urban-di-tasikmalaya/. Diakses tanggal 14/01/10. Jam 09.10

[22] Amin Mudzakkir “Islam Priangan: Pergulatan Identitas dan Politik Kekuasaan”, http://penelitianku.wordpress.com/. Diakses tanggal 1/02/10. Jam 11.00

[23] Dikutip dalam tulisan Muhammad Solihin “Senjakala Politik Identitias 2009”, http://www.psik-indonesia.org/home.php?page=fullnews&id=32, diakses tanggal 3/02/2010 jam 10.15

[24] Amin Mudzakkir, “Menjadi Kota Santri: Wacana Islam dalam Ruang Urban di Tasikmalaya”. http://penelitianku.wordpress.com/2008/10/21/menjadi-kota-santri-wacana-islam-dalam-ruang-urban-di-tasikmalaya/. Diakses tanggal 14/01/10. Jam 09.10

No comments:

 

Most Reading