Showing posts with label otonomi daerah. Show all posts
Showing posts with label otonomi daerah. Show all posts

Patologi Politik dalam Implementsi Otonomi Daerah

Thursday, 26 April 2012


PATOLOGI POLITIK DALAM IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH

Rino Sundawa Putra[1]

Abstrak
          Otonomi daerah memiliki perubahan fundamental pada sistem birokrasi pemerintahan antara pusat dan daerah, sekaligus juga perubahan pada sistem politik. Pemilihan kepala daerah langsung merupakan konskuensi logis ketika daerah diberi kewenangan dan kekuasaan besar dalam mengelola daerahnya masing-masing. Dengan kondisi seperti ini, konstelasi politik daerah akan meningkat sebagai jalan memperebutkan kekuasaan daerah yang sudah sangat otonom. Peningkatan konstelasi politik daerah sebagai bagian implementasi otonomi daerah memiliki implikasi negatif terhadap jalannya roda pemerintahan daerah atau sistem birokrasi di daerah. Implikasi negatif ini menyangkut keterlibatan birokrasi dan birokrat dalam politik praktis.
Artikel ini akan menyoroti mengenai dampak pelaksanaan otonomi daerah, yakni keterlibatan birokrasi dan para birokrat dalam konstelasi politik lokal. Gejala ini sangatlah umum dan terlihat vulgar pada setiap kontestasi politik di daerah, Pemilukada Provinsi, Kota dan Kabupaten. Sistem otonomi daerah ternyata melahirkan fenomena yang disebut dengan patologi politik, dimana ruang-ruang birokrasi yang seharusnya netral, fokus terhadap tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai pelayan publik “dipaksa”  masuk dalam ranah politik. logika keterlibatan birokrasi dan para birokratnya kedalam politik praktis merupakan jaringan komplek antara elit politik lokal dan para pejabat birokrasi. Jaringan kompleks ini sebagai sebab akibat atau konskuensi logis dari implementasi otonomi daerah yang harus diurai.

Kata Kunci: Patologi Politik, Otonomi Daerah, Birokrasi Daerah
 


Politisasi Birokrasi
Persoalan politisasi birokrasi memang bukanlah fenomena baru di Indonesia, jauh-jauh hari sebelum otonomi daerah diimplementasikan, rezim Orde Baru telah memanfaatkan struktur Birokrasi dari pusat hingga daerah sebagai pondasi dalam mempertahankan rezim. Begitu kuatnya tarikan politik menyeret birokrasi sehingga intervensi-intervensi politik terus membayangi birokrasi pada zaman  Orde Baru. Pegawai Negeri Sipil yang idealnya tidak boleh memiliki afiliasi politik dan bersikap netral, justru dikondisikan sebagai agen-agen partai ditengah-tengah masyarakat.  Pada waktu itu birokrasi dipersepsikan oleh masyarakat sebagai satu paket yang tidak bisa dipisahkan dari Golkar, partai penguasa, padahal birokrasi merupakan entitas yang terpisah dari sebuah rezim. Birokrasi memang  menjadi sumber daya politik yang dianggap bisa ikut membantu dalam meraih dan mempertahankan sebuah kekuasaan.
Ketika Otonomi Daerah diimplementasikan, struktur politik yang tadinya memberikan episentrum yang besar kepada pusat, kini dipecah konsentrasinya ke daerah masing-masing yang meliputi Provinsi, Kota dan Kabupaten. Dalam UU Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat 5, Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pasal ini memberikan kepastian hukum yang jelas bahwa secara politik arena perebutan kekuasaan di daerah telah menjadi domain mutlak orang-orang daerah, bukan lagi menjadi domain pusat, sebagaimana pada masa Orde Baru.
Ketika domain politik daerah mutlak sepenuhnya diberikan kepada orang-orang daerah, maka akan ada pergeseran orientasi politik. Pergeseran orientasi politik ini mempunyai implikasi yang mengarah pada adanya patologi politik, yakni pemanfaatan birokrasi daerah untuk kepentingan politik kelompok atau golongan. Birokrasi dihadapkan pada kenyataan baru, bila pada orde baru, birokrasi diseragamkan, entah itu keseragaman dalam orientasi kerja, orientasi pandangan, orientasi etika kerja dan oreintasi politik secara nasional, maka setelah otonomi daerah, birokrasi dihadapkan orientasi lokal yang sifatnya sangat dinamis seiring munculnya elit-elit lokal pasca implementasi Otonomi Daerah, dan ini memberi pilihan terhadap para pejabat yang menjalankan birokrasi. Masalah politisasi birokrasi adalah persoalan klasik, hanya saja kini persoalan ini digeser menjadi persoalan lokal seiring implementasi otonomi daerah. Pengelolaan sebuah pemerintahan idealnya memang harus dipisahkan dari ruang-ruang politik yang mencampurinya, walaupun sebuah pemerintahan dihasilkan dari proses politik, apalagi ketika sudah menyeret birokrasi ke dalam kubu-kubu politik yang membuat birokrasi menjadi kontra produktif dari patron tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Implikasi ini harus segera ditanggulangi, khususnya bagaimana mencari sistem yang memperkecil peluang pemanfaatan birokrasi ke dalam arena politik dalam ruang implementasi Otonomi Daerah.
Penelitian yang dilakukan LIPI tahun 2005 terhdap pilkada langsung di Malang, Gowa, dan Kutai Kartanegara menyebutkan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi birokrasi berpolitik, yaitu: kuatnya ketokohan (personality) menamamkan pengaruh terhadap PNS, vested interest PNS untuk mobilitas karir secara cepat, lemahnya sosialisasi institusi, manipulasi tafsir regulasi, kuatnya hubungan patron-client, dan peran shadow bureaucracy. Mobilitas politik terhadap individu dan institusi birokrasi digerakkan melalui jalur primordialisme (kekerabatan dan asal usul kandidat). Juga adanya dilema “rezim pelaksana” pilkada dan tafsir regulasi sepihak yang terjadi saat pilkada. Dalam satu kasus ada tim sukses yang ”bisa bermain” lewat desk pilkada untuk kemenangan kandidat. Faktor vested-interest yaitu kepentingan memelihara dan meningkatkan posisi karir/jabatan, juga kepentingan jaringan bisnis dan politik oleh shadow-bureaucracy tampak menjadi faktor dominan yang mendorong birokrasi masih berpolitik di era pilkada langsung.

Patologi Politik dan Patologi Birokrasi
          Patologi politik dan patologi birokrasi merujuk pada pengertian dasarnya mengenai Patologi, yakni sebuah gejala penyakit yang terjadi, dimana sebagai akibatnya akan mengganggu dan mengakibatkan abnormal sebuah sistem. Penulis memberikan pengertian patologi politik sebagai sebuah gejala atau penyakit yang akan menggangu pada sistem politik dan berdampak pada terciptanya patologi birokrasi, yakni tergangunya (abnormal) sistem birokrasi.
Patologi politik dalam pelaksanaan otonomi daerah memberi pengertian keterlibatan birokrasi daerah dalam membentuk afiliasi politik yang ada di daerah, (Partai dan elit politik daerah), baik itu secara etika politik dan etika kepegawaian negeri sipil itu tidak bisa dibenarkan. Birokrasi yang seharunys netral, tidak terpengaruh oleh sebuah konstelasi politik, terseret dalam ranah yang akan memasung independensi birokrasi daerah. Pengertian patologi disini mengandung pengertian sebab akibat yang satu sama lain saling berakitan, patologi politik akan menyebabkan patologi birokrasi.
          Bila merujuk pada UU Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004  Bab V Pasal 130 ayat 1 dan 2  dimana pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Eselon II pada pemerintahan daerah sepenunya merupakan domain kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati), ini memberikan legitimasi hukum yang kuat menyangkut kewenangan daerah dalam mengelola kepegawaian daerah. Pasal ini sangat jelas menggambarkan Kepala Daerah mempunyai otoritas kuat dalam memetakan dan menentukan formasi jabatan di daerah. Dengan otoritasnya yang begitu kuat, implikasi penyalahgunaan wewenang ini sering kali terjadi dalam mengelola apartur atau pegawai negeri sipil daerah. Pola pembinaan manajemen dan kaitannya dalam menentukan orang-orang dalam rangka memenuhi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian yang seharusnya dilakukan dengan asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektifitas, tetapi kecendenderungan yang terjadi asas-asas tersebut diabaikan, karena seringkali kepala daerah menggunakan pendekatan politis dalam rangka membangun jaringan dan memetakan konsolidasi birokrasi sebagai cara membangun kekuatan politik dari dalam birokrasi. Siapa mendukung siapa, adalah patron yang digunakan dalam rangka membentuk formatur pejabat daerah.
          Pola-pola seperti ini biasanya dilakukan menjelang Pemilihan Kepala daerah atau setelah Pemilihan Kepala Daerah. Asas timbal balik menjadi “kue” yang menjanjikan bagi para pejabat publik daerah, karena secara instan jabatan tertentu sebagai pengembangan karirnya di kepegawaian dapat diperoleh. Hal ini menjadi pertaruhan karir tersendiri bagi para pejabat publik, karena menjelang Pemilukada blok-blok dukungan yang sudah terpetakan sebelumnya akan bertarung menjagokan masing-masing calonnya, Para pejabat dari mulai pejabat Dinas, Camat, Lurah dan Kepala Desa seolah menjadi agen partai atau tim sukses calon kepala daerah tertentu. Manakala calon yang didukungnya menang, asas timbal balik akan dilakukan, artinya pengangkatan dan pemindahan yang diinginkan akan diberikan dengan instan sebagai imbalan politik, akan tetapi manakala calon yang didukung kalah, maka secara karir akan terkucil. Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah seharusnya di dasari oleh pasal 133 UU Otonomi Daerah yang harus mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan dan kompetensi.
           Analisa penulis mengenai polarisasi birokrasi menjelang Pemilukada ini diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok loyal. Kelompok ini memiliki konsistensi yang tinggi  ketika mendukung seseorang calon, dan cenderung untuk terus menghimpun dan mencari dukungan dari dalam. Kedua, kelompok oportunis. Kelompok ini adalah kelompok yang cenderung ambigu dalam memberikan dukungan, ambiguitas ini dikarenakan selalu menghitung-hitung keuntungan dan kerugian juga mencari keselamatan posisi dan jabatan. Bisa dibayangkan kalau birokrasi dihadapkan pada persoalan politis seperti ini, produktifitas dalam melakukan pelayanan publik akan terganggu. Akan ada gap dan yang lebar antar pejabat, antar Dinas, karena situasi yang serba politis akan menjadi pertimbangan utama dalam mengelola birokrasi daerah, dan hal ini akan berpengaruh kepada ketidak-solidan struktur birokrasi yang ada di daerah dalam melakukan pelayanan publik.
Menurut Webber (1948), bahwa birokrasi merupakan hirarki otoritas organisasi formal dan legitimasi peran kekuasaan anggota organisasi didasarkan pada keahlian pemegang jabatan secara individu, membantu mengarahkan hubungan intra personal di antara anggota organisasi guna menyelesaikan tugas-tugas organisasi. Dapat disimpulkan bahwa legalitas dengan menggunakan legitimasi peran kekuasaan sangatlah penting sebagai pemegang kunci berjalannya sistem birokrasi. Bila pucuk pimpinan yang memengang kendali kekuasaan tidak menggunakan konsep manajerial yang objektif berdasarkan kemampuan-kemampuan individu dan cenderung mengendalikan birokrasi dengan frame politis, maka sistem birokrasi tidak akan berjalan pada poros yang semestinya.
Pada akhirnya, akan terjadi patologi birokrasi seperti yang diungkapkan oleh webber, yang menekankan pada adanya dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam  menjalankan sistem birokrasi (penyalahgunaan wewenang).  Artinya, bila kepala daerah dalam mengelola birokrasi menggunakan pendekatan kekuasaan yang membabi buta dalam mengatur birokrasi, mengatur perangkat-perangkat, jabatan, fungsi dan kewenangan berdasarkan kalkulasi dalam melanggengkan kekuasaannya daripada melanggengkan pola kerja yang berorientasi terhadap fungsi pelayanan yang optimal, maka birokrasi akan jalan ditempat, karena energinya dihabiskan untuk memikirkan konflik-konflik yang syarat akan kepentingan dalam tubuh birokrasi.
          Bekerja atau tidaknya sistem birokrasi daerah ada ditangan kepala daerah terpilih. Dalam hal ini, bagaimana kepala daerah terpilih dituntut untuk bersikap objektif dan menanggalkan kalkulasi dukung mendukung dalam tubuh birokrasi  menjelang Pemilukada. Hasrat untuk menyisihkan kelompok yang tidak mendukung dan menyokong kelompok yang kalah harus dibuang jauh-jauh. Resistensi akibat kemenangan dan kekalahan dalam tubuh birokrasi akan menimbulkan dis-harmonisasi para birokrat, dan ini tentu saja akan berakibat pada merosotnya kinerja para pelayan masyarakat ini.
Kepala Daerah memang jabatan politik, tetapi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang mempunyai kapasitas sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan daerah, kepala daerah harus memerankan konsep manajerial yang utuh dalam menata birokrasi agar terjadi harmonisasi dan sinergitas dalam tubuh birokrasi, merupakan garda terdepan dan ujung tombak  pemerintah dalam menjalankan program-program pemerintah daerah. Jika terjadi dis-harmonisasi atau resistensi pada tubuh birokrasi akibat ekses Pemilukada yang tidak bisa diredam, maka program-program yang selama ini diusung dalam kampanye seperti mungkin tidak akan tercapai.

Wacana Memutus Mata Rantai
          Pertanyaan yang kemudian muncul dari implikasi-implikasi negatif implementasi Otonomi Daerah ini adalah bagaimana memutus mata rantai keterkaitan birokrasi dan para aparaturnya ke dalam ranah politik. seperti yang sudah penulis gambarkan diatas, bahwa persoalan tarikan politik ke dalam struktur birokrasi adalah masalah klasik, dan persoalannya hanya terletak pada pergeseran domain politik dari pusat ke daerah, maka pendekatan sebagai jalan memutus mata rantai tersebut adalah menggunakan pendekatan sistem politik. bagi penulis, Otonomi Daerah tidak terlalu identik dengan perubahan sistem politik. Demokratisasi secara liberal yang terjadi ditingkat nasional tidak serta merta memberikan keharusan dan syarat mutlak bagi pelaksanaan otonomi daerah, karena fokus otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerataan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Walaupun pelaksanaan otonomi Daerah harus memperhatikan prinsip demokrasi, ternyata tidak ada korelasi posistif antara Pemilihan Kepala Daerah Langsung dengan kualitas pelayanan publik di daerah, justru yang terjadi adalah kecendrungan adanya patologi politik yang berakibat pada patologi birokrasi yang penulis paparkan diatas. Ini adalah persoalan teknis pelaksanaan prinsip demokrasi, artinya bagaimana otonomi daerah ini bisa membangun teknis pelaksanaan demokrasi, tapi disisi lain menutup ruang bagi birokrasi untuk bermain dalam wilayah politik.
          Untuk menghasilkan seorang kepala daerah yang berkualitas, menyerap aspirasi masyarakat, cepat dan tanggap dalam menyelesaikan tugas dan persoalan yang ada di daerah, diperlukan sistem yang mempunyai korelasi posistif. Bila selama ini kita menganggap Pemilihan Kepala Daerah langsung merupakan formula yang baik untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan menghasilkan aparatur birokrasi yang berkualitas, ternyata dengan fakta-fakta yang terjadi tidak menunjukan korelasi seperti itu. Pendekatan sistem politik dan prinsip demokrasi ini mengacu pada bagaimana teknis berdemokrasi yang bisa meminimalkan kecenderungan-kecendendungan yang bersifat negatif. Wacana-wacana yang selama ini muncul sebagai respon adanya patologi politik dan patologi birokrasi yang penulis paparkan memang sudah bermunculan, diantaranya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
          Wacana ini harus dipikirkan kembali, sebagai jalan memutus mata rantai keterikatan birokrasi dalam wilayah politik. Dengan mekanisme ini, otonomi daerah juga tidak akan kehilangan ruhnya sebagai bagian dalam memantapkan demokrasi di tingkat lokal, sekaligus juga meminimalisasi politik High Cost, atau politik berbiaya tinggi sebagai konskwensi logis pelaksanaan Pemilukada. Kemudian pendekatan yang kedua adalah pembatasan kewenangan kepala daerah. Bila dalam UU Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004  Bab V Pasal 130 ayat 1 dan 2 kepala daerah diberi kewenangan yang besar dalam rangka  pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, maka untuk menghindari penyalahgunaan wewenang ini dari tarik ulur kepentingan politis, kewenangan ini harus dipangkas. Kewenangan dalam rangka pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian harus diserahkan kepada otoritas Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ini otoritas Menteri Dalam Negeri tidak hanya sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah, tetapi juga diberi kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.
          Kemudian pendekatan yang ketiga adalah penguatan sistem birokrasi yang bisa bertahan dari intevensi politik. Pendekatan ini bisa dirumuskan kedalam sistem kerja, sistem hirarki dan pemisahan otoritas antara jabatan politik (kepala daerah) dan jabatan karir melalui  aturan, hukum dan perundang-undangan.

Kesimpulan
          Implementasi Otonomi Daerah pada hakekatnya adalah memberi ruang kepada daerah dalam mengelola urusan rumah tangganya sendiri secara otonom dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai tulang punggung utama terciptanya Otonomi daerah yang berkualitas, pengelolaan birokrasi daerah yang profesional adalah kunci bagi terciptanya tujuan-tujuan implementasi otonomi daerah. Tapi proses politik yang mengiringi implementasi otonomi daerah ternyata tidak melepaskan birokrasi dari tarikan-tarikan politik sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Masalah ini tentunya akan sangat kontra produktif bagi kinerja pelayanan publik. Gejala ini haruslah menjadi cermin dalam rangka menyempurnakan sistem dan landasan hukum yang baik bagi pelaksanaan otonomi daerah. Sistem yang dimaksud adalah sistem politik yang bisa meminimalisasi tarikan-tarikan kepentingan yang menyeret birokrasi daerah dalam situasi politik lokal. Kemudian yang kedua adalah menyempurnakan landasan hukum yang mempunyai korelasi terciptanya independensi birokrasi dan para birokrat di daerah dari tarikan-tarikan politik dalam memperebutkan kursi kepala daerah.
          Keadaan seperti ini memang merupakan buah dari sistem otonomi daerah yang memberi ruang sangat besar bagi konsolidasi demokratisasi di daerah. Dinamika dan warna-warni politik semakin ramai ditingkat lokal. Hiruk-pikuk demokrasi di tingkat lokal ini ternyata menyeret birokrasi daerah kedalam wilayah politik. fenomena ini haruslah menjadi kajian bersama dalam menciptakan sistem yang memutus mata rantai terseretnya birokrasi daerah dalam wilayah politik lokal.
Birokrasi yang profesional adalah birokrasi yang memandang politisi dan partai politik secara objektif. Karena bagaimanapun, sepatutnya pegawai negeri sipil berkomitmen penuh untuk mengabdi pada masyarakat (Edgar Gladden, 1956) tanpa diganggu oleh proses politik.  Birokrasi yang netral akan menjadikan pemerintahan lebih stabil dan mampu meningkatkan daya kinerja dan pelayanan publik sebuah daerah. Sebenarnya menghilangkan pengaruh politik dari birokrasi sama sekali adalah hal yang tidak mungkin (Guy Peters, 2001; Dag Jacobsen, 2006). Maka yang diperlukan adalah penguatan sistem birokrasi yang tahan terhadap pengaruh dan intervensi politik yang negatif (Tri Widodo, 2011).

Referensi

Martin Albrow, 2005, Birokrasi, Tiara Wacana, Yogyakarta

LIPI Press, 2006: Netralitas Birokrasi dalam Pilkada Langsung di Indonesia 2005 (Studi kasus Malang, Gowa dan Kutai Kartanegara)

Prijono Tjiptoherijanto: Mewujudkan Netralitas PNS Dalam Era Otonomi Daerah, 23/11/2008

UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.







[1] Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya

Otonomi Daerah dalam Perspektif Pendidikan Karakter Bangsa

Wednesday, 18 April 2012


Otonomi Daerah dalam Perspektif Pendidikan Karakter Bangsa

Ir. H. Isran Noor., M.Si
Ketua Umum Apkasi

Faktor strategis yang sangat menentukan dalam mewujudkan kemajuan bangsa bukan hanya terletak pada pemilikan sumberdaya alam berlimpah, akan tetapi yang  lebih utama adalah keunggulan sumberdaya manusia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index yang dilaporkan United Nation Development Program (UNDP) masih menempatkan Indonesia diperingkat 124 dari 187 negara pada tahun 2011, walaupun terdapat peningkatan tipis dibidang indeks kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Posisi itu masih berada di bawah beberapa Negara ASEAN seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand dan Filiphina.
Dalam kondisi itu, pengembangan kualitas sumberdaya manusia, terutama di bidang pendidikan harus senantiasa menjadi prioritas pengembangan nasional maupun daerah.
Dalam perkembangan konsepsi dan policy otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan menjadi lebih luas, sungguhpun pada sisi lain otonomi daerah di bidang pendidikan membawa konsekuensi tanggung jawab lebih besar bagi pemerintah daerah.
Setidak-tidaknya terdapat tanggung jawab pemerintah daerah dalam hubungan dengan realisasi gagasan, kebijakan dan regulasi otonomi daerah dibidang pendidikan, yakni:
Pertama, secara umum pemerintah daerah harus berperan optimal dalam mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yakni, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, Pasal 3).
Kedua, secara khusus Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Sesuai amanat UU Sisdiknas, pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya serta satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Otoritas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks Otonomi Daerah dibidang pendidikan secara formal mengharuskan pembangunan infrastruktur pendidikan atau mendinamisasi percepatan pengembangan sarana pendidikan formal, pendidikan non-formal, pendidikan informal, pendidikan usia dini, pendidikan jarak jauh dan pendidikan berbasis masyarakat.
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kutai Timur telah melakukan langkah-langkah konkrit pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan misi:
1.    Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumberdaya Manusia (SDM) Bidang Pendidikan, berdasarkan metode Balance and Scoredcard dengan inovasi dan pembelajaran,meningkatkan Kualitas dan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) Bidang Pendidikan, berdasarkan metode Balance and Scoredcard dengan inovasi dan pembelajaran peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia dalam mempertahankan dan peningkatan kemampuan untuk menghadapi tantangan dan perubahan serta melengkapi sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
2.    Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan terjangkau, dengan pelayanan pendidikan yang berorientasi pada kurikulum yang bermutu, dengan memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak yang berada di pedalaman dan perkotaan.
3.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana pendidikan, menjaga dan merehab sarana pendidikan serta membangun sarana pendidikan yang baru, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sarana dan prasarana yang memadai agar tercapai kepuasan pelanggan (stakeholder).

Orientasi, arah, konsepsi, policy, regulasi serta implementasi pendidikan nasional harus bertujuan mencapai ‘nation and character building.’ Satuan-satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat didukung oleh realisasi kebijakan pembangunan daerah  secara sinergi mewujudkan karakter  bangsa yang tercermin dalam hubungan-hubungan inter-personal maupun penguatan intra personal.
Pendidikan karakter harus mampu secara umum menanamkan patriotism, kemandirian, integritas dan keadaban warganegara (citizenship) sebagai suatu bangsa, serta secara individual mendorong perilaku inter personal seperti inovatif, kreatif, jujur dan lain-lain serta interpersonal disilplin, bertanggung jawab, demokratis, setia kawan, gotong royong dan sebagainya.
Pendidikan karakter dengan sasaran  peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam kerangka askselerasi keberhasilan pembangunan nasional menuntut peran lebih jauh Pemerintah Daerah tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang dipaparkan diatas yakni secara formal melaksanakan penyediaan infrastruktur atau peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan serta pendidik dan seabagainya ,  melainkan juga perlu diiringi dengan rancangan pembangunan sentra-sentra unggulan pendidikan.
Di sentra-sentra unggulan (centre of excellence) pendidikan itu, dapat dikembangkan beragam ‘pilot project’ (proyek rintisan) untuk pendidikan karakter sebagaimana dipaparkan di atas.
Pendidikan karakter bangsa melalui efektivikasi peran pemerintah daerah jelas akan menghasilkan tumbuhnya penangkal perilaku destruktif dalam kehidupan sosial serta mencegah munculnya kecenderungan disintegratif dalam kehidupan bangsa.
Kegagalan pendidikan karakter bangsa akan berdampak pada terganggunya kohesivitas internal sebagai suatu bangsa seperti Nampak dalam bentuk merajalelanya kekerasan  kolektif, konflik horizontal, fenomena separatisme  dan sebagainya serta turunnya kapasitas bangsa untuk melakukan adaptasi eksternal artinya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional.

Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Konsolidasi Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat


Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Konsolidasi  Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat


Ir. H. Isran Noor, M.Si
Ketua Umum APKASI


Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UIJD 1945 secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskar, bahwa melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kerangka penguatan legitimasi prinsip otonomi seluas-luasnya, serta guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat sepanjang 7 (tujuh) tahun ini telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung bahkan setelah lahirnya UU No. 12/2008 tentang Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam konteks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.
Konsolidasi demokrasi dalam era otonomi daerah selama 13 (tiga belas) tahun terakhir ini ditandai oleh beberapa kemajuan signifikan sebagai berikut:
Pertama, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 1999, 2004 dan 2009 yang berjalan secara demokratis. Pemerintah daerah mempunyai andil penting dalam dan mendukung proses pemilu demokratis yang menghasilkan para anggota parlemen tersebut.
Kedua, Pemerintah daerah berperan dalam membangun kondusifitas berjalannya sistem kepartaian di tingkat lokal sebagai sendi proses pelembagaan demokrasi.
Ketiga, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Dampak relasi politik parlemen lokal dengan pemerintah daerah jelas meningkatkan akuntabilitas politik pemerintahan daerah.
Keempat, pemilukada sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal secara umum telah menghasilkan kepemimpinan efektif di daerah. Legitimasi kepemimpinan lokal, lebih kuat, dalam kerangka good local gonernance.
Kelima, dalam konteks perkembangan demokrasi elektoral di tingkat lokal,nampak nyata pencerdasan dan pemberdayaan masyarakat secara politik. Pemberdayaan politik rakyat (popular empowerment) sebagai esensi demokrasi tumbuh secara dinamis di tingkat lokal.
Arti penting konsolidasi demokrasi dalam kerangka realisasi otonomi daerah digarisbawahi oleh Temuan Survei, Lembaga Survei Indonesia (20 Maret 2007), sebagai berikut:
a) Kesenjangan antara otonomi daerah dengan NKRI ternyata dijembatani oleh demokrasi.
b) Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi daerah tidak bisa membantu memperkuat kelndonesiaan, dan demikian juga sebaliknya. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c) Sementara itu, penguatan demokrasi tergantung pada praktek atau kinerja demokrasi itu sendiri, dan yang menarik kinerja otonomi daerah berpengaruh terhadap kinerja demokrasi.
d) Makin baik kinerja otonomi daerah dapat memperkuat kinerja demokrasi, dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif tentang demokrasi.
e) Dukungan normatif terhadap demokrasi memperkuat NKRI
Dalam hubungan itu, APKASI bertekad untuk terus bekerja memperkuat proses kelembagaan demokrasi di daerah, dan aktif mengkomunikasikan gagasan Berta pemikiran untuk perubahan UU Pemerintah Daerah , UU Pemilukada, UU tentang Desa, juga UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Demokrasi senantiasa harus mengandung muatan orientasi kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan parameter keherhasilan pemerintah daerahyang pimpinannya dipilih secara demokratis. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh. Akselerasi otonomi daerah dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambaran di atas menunjukkan hahwa kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui peran optimal Pemerintahan Daerah dengan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat, didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi maupun politik, serta regulasi teknisnya.
Perundangan di bidang politik yang harus dilaksanakan dalam kerangka otonomi daerah, seperti UU Pemerintahan Daerah yang masih akan dibahas UU Pemilukada serta UU tentang Desa, harus didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi seperti UU yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam dengan semangat, jiwa serta muatan pasal yang mengejewantahkan prinsip desentralisasi, bukan Segenap perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya harus memperkokoh desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi, juga desentralisasi fiskal.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik efisiensi alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi lokal, dan juga efisiensi produktlf dalam arti responsivitas dan akuntabilitas.
Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dam, Hibah, Dana Bagi Hasii, PAD, Dana Masyarakat ,Dana darurat, Dana Daerah dan CSR Swasta.
Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat.
Akselerasi otonomi daerah akan berhasil dengan berpedoman pada paradigma demokrasi dan kesejahteraan rakyat dituangkan ke dalam visi, misi, strategi serta pembangunan daerah yang terarah dan akuntabel.


Referensi 


Noor, Isran , 2012. Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah,Konsolidasi Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional ‘Otonomi Daerah dalam Bingkai Demokratisasi dan Kesejahteraan Rakyat’ yang diselenggarakan atas kerjasama Jurusan Ilmu Politik UNSOED dengan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia) pada tanggal 25 Januari 2012 di UNSOED Purwokerto.



Otonomi Daerah Dalam Perspektif Gender

Tuesday, 17 April 2012


OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF GENDER

Fitriyani Yuliawati

Abstrak
Pelaksanaan otonomi daerah pada beberapa sisi kebijakan yang telah dijalankan sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tidak selalu membawa dampak positif terutama dalam upaya mengatasi diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia. Pada pelaksanaannya dipertanyakan apakah kebijakan otonomi daerah yang sedang berjalan telah berlaku adil bagi perempuan dan laki-laki?
Perempuan dalam era otonomi daerah masih banyak yang mengalami diskriminasi. Terdapat beberapa faktor yang akhirnya melahirkan diskriminasi perempuan terutama dalam pembuatan kebijakan pada tingkat lokal, seperti di banyak daerah yang kemudian ramai-ramai membuat perda yang berlabel syariah. Sangat disayangkan pembuatan perda yang berlabel syariah ternyata bukan karena kepentingan masyarakat lokal tersebut tapi lebih banyak karena faktor politis.

Kata Kunci : Gender, Syariah, Partisipasi Perempuan, Feminis
 


Pendahuluan
Dengan diberlakukannya otonomi daerah sebagai perwujudan dari sistem desentralisasi yang diterapkan di Indonesia lebih dari satu dasawarsa yang lalu telah memberikan angin segar bagi hampir semua aspek pemerintahan daerah di Indonesia, hal ini sejalan dengan makna otonomi daerah sebagai perwujudan dari desentralisasi, daerah mempunyai hak untuk otonomi daerah, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa adanya tanpa adanya campur tangan  dan intervensi dari pihak lain (pemerintah pusat) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Akan tetapi pada Pelaksanaannya,pada beberapa sisi kebijakan otonomi daerah yang telah dijalankan sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1974  tidak selalu membawa dampak positif terutama dalam upaya mengatasi diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.Pada pelaksanaannya dipertanyakan apakah kebijakan otonomi daerah yang sedang berjalan telah berlaku adil bagi perempuan dan laki-laki secara setara? Ataukah kemudian kebijakan otonomi daerah ini hanya menguntungkan pihak laki-laki saja?. Dari berbagai diskusi dan wacana yang dikembangkan oleh para aktivis perempuan di Indonesia terdapat kecenderungan pemikiran yang menganggap era otonomi daerah ternyata pada akhirnya semakin merawankanposisi perempuan, apalagi dengan adanya fenomena upaya formalisasi syariat Islam, di mana sebagian peraturan daerah (perda) sudah muncul di beberapa daerah seperti yang terjadi di padang, tasikmalaya dan di beberapa daerah lainnya. Singkatnya, apabila kecenderungan wacana yang ada terus berlangsung, hal ini, menunjukkan otonomi daerah sama saja dengan momentum yang menakutkan bagi kalangan perempuan karena dianggap akan semakin memarjinalkan kaum perempuan di Indonesia.

Otonomi Daerah Sebagai Kebijakan yang Menguatkan Budaya Lokal
Terdapat tiga catatan menyangkut dampak otonomi daerah terhadap perempuan.Catatan pertama, kecenderungan menguatnya politik identitas, politisasi agama, dan revitalisasi adat yang bernuansa pembatasan peran publik perempuan. Kedua, otonomi daerah tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini ditandaidengan alokasi APBD lebih banyak untuk biaya pelaksanaan pemerintahan daerah daripada kesejahteraan masyarakat. Ketiga, partisipasi aktif perempuan dalam pembuatan kebijakan masih sangat minim, keterwakilan perempuan dalam institusi pengambilan keputusan yang seharusnya sesuai dengan kuota 30 persen akhirnya menjadi turun signifikan, dan kepemimpinan perempuan sebagai pemimpin daerah di tingkat lokal jumlahnya nyaris tidak ada. Semakin menguatnya budaya yang sangat patriarkis setelah Otonomi Daerah berjalan merupakan salah satu andil semakin termarjinalkannya perempuan Indonesia.
Menyamakan persepsi mengenai pentingnya meletakkan budaya masyarakat sebagai basis sistem politik yang seniscayanya dibangun dan dikembangkan dalam implementasi daerah otonom. Dalam konteks ini, komunitas lokal yang memiliki kekhasan budaya itulah yang menjadi penentu segala bentuk kebijakan yang dikembangkan di setiap daerah otonom. Nilai-nilai budaya lokal yang beragam, dengan menghindari segala upaya uniformalisme dari (kebijakan) pemerintah pusat. Kemudian pada akhirnya akan menimbulkan efek bagi masyarakat daerah semakin merasa berada pada rumahnya sendiri untuk selanjutnya akan semakin mengakui eksistensi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Pemerintah pusat akan mengembangkan pola manajemen Indonesia dengan sistem politik di daerah-daerah otonom yang beragam sehingga ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah akan terhindarkan setelah membuat adanya semacam kontrak sosial baru yang berangkat dari pengakuan atas nilai budaya lokal.
          Tentu saja konsep di atas hanyalah merupakan gagasan tipe ideal pengelolaan dan implementasi otda di Indonesia. Karena setidaknya hanya ada tiga daerah yang diberikan kekhususan untuk secara relatif mengembangkan nilai budaya masyarakat lokalnya di dalam mengelola daerahnya masing- masing, yaitu: Papua, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam keterbatasan ruang bagi daerah tersebut, masih saja ditemukan berbagai kebijakan atau upaya mengembangkan kebijakan yang berciri khas budaya daerah. Adanya beberapa perda di sebagian kecil daerah yangmengeluarkan kebijakan berciri khas formalisasi nilai Islam merupakan salah satu perwujudan budaya lokal itu. Hal itu menunjukkan daerah terus menampilkan identitas budayanya, kendati dalam proses penetapan kebijakan itu masih bersifat sangat elitis. Persoalannya, ketika suatu daerah hendak menunjukkan identitas budayanya, pada saat yang sama juga berkembang pemahaman dan gerakan Hak Azasi Manusia yang berbenturan dengan nilai budaya lokal. Identitas budaya lokal di Indonesia biasanya mengekspresikan ketidaksetaraan sosial, di mana formulasinya selalu memosisikan dominasi dua kekuatan utama yakni para elite budaya (termasuk di dalamnya juga agama) dan laki-laki.
Posisi perempuan dalam kondisi budaya seperti itu akan selalu termarjinalkan. Subordinasi perempuan yang ditakutkan semakin bertambah dalam era otonomi daerah adalah konsekuensi praktik pengelolaan politik yang dipengaruhi empatfaktor utama dalam proses pengambilan kebijakan di daerah. Pertama, ranah budaya memang dikuasai oleh kaum laki-laki. Kedua, ranah agama juga dikuasai kaum laki-laki. Ketiga, ranah ekonomi juga dikuasaikaum laki-laki, kendati dalam proses pengelolaan ekonomi, peran perempuan tidak kalah pentingnya ketimbang kaum laki-laki. Keempat, dan ini yang paling menentukan, ranah politik dikuasai oleh kaum laki-laki. Kenyataan seperti itu menimbulkan ketegangan berkelanjutan karena berhadapan dengan berkembangnya pemahaman HAM hasil globalisasi. Gerakan memperjuangkan HAM membawa nilai universal yang pada tingkat tertentudianggap bertentangan dengan nilai lokal berupa identitas budaya. Gerakan feminisme yang membawa ideologi gender merupakan salah satu wujudnya. Gerakan ini memperjuangkan kesetaraan perempuan di berbagai lini kehidupan masyarakat, yang sekaligus berarti berupaya melawan dominasi laki-laki dalam keempat ranah di atas. Fenomena seperti inilah yang menciptakan ketegangan di dalam masyarakat lokal, apalagi komunitas yang masih berwatak homogen dari segi kultur maupun nilai religi.

Posisi Perempuan Era Otonomi Daerah
          Apakah penerapan hukum syariat syariat Islam dalam otonomi daerah perlu dikhawatirkan? Agaknya kita haruslah berhati-hati menanggapinya, karena pertama, isu itu bisa sarat dengan muatan politis dari kelompok kepentingan politik tertentu. Kedua, belum jelas bagaimana konsep hubungan sosial baik intra komunitas Islam maupun antar komunitas lintas agama dan budaya. Ketiga, bila kembali kepada pengertian dasarnya yakni "jalan yang benar", maka sebenarnya hal itu takperlu dirisaukan. Hanya yang kemudian menjadi masalah adalah siapa yang menentukanakan  "jalan kebenaran"tersebut. Bila tafsir atas jalan kebenaran yang pada akhirnya akan diwujudkan dalamsuatu bentuk kebijakan yang berangkat dari kondisi budaya dan politik seperti digambarkan diatas, dapat diprediksi pada masa yang akan datang akan selalu terjadi bias pada dominasi laki-laki yang elitis.
Untuk menyikapi berbagai permasalahan di atas perempuan pada akhirnya harus menentukan sikap akan seperti apa kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam otonomi daerah saat ini. Sikapperempuan itu sendiriakan sangat menententukan derajat kesadaran perempuan itu sendiri. Dalam konteks ini akan banyak kemungkinan yang terjadi, pertama, di dalam suatu masyarakat daerah yang gerakan HAM-nya marak dilakukan, termasuk didalamnya menyentuh aspek substansial posisi perempuan, maka akan terjadi dinamika yang memungkinkan terakomodasinya kepentingan perempuan dalam kebijakan yang berkaitan dengan syariat Islam. Kedua, dalam masyarakat daerah otonom yang dominasi budaya lokalnya yang masih sangat kental dan tidak ada gerakan HAM secara langsung, maka kaum perempuan hanya akan menerima segala keputusan politik (kebijakan) yang dibuat tanpa dapat memperjuangkannya lebih jauh.
Kemungkinan kedua menjadi kemungkinanyang paling besar peluangnya akan terjadi, mengingat daerah-daerah di Indonesia pada umumnya masih sangat jauh dari sentuhan langsung penyadaran hak asasi manusia, hal yang paling mendasar sebenarnya bahwa apa pun produk suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu daerah otonom, tidak perlu dikhawatirkan apabila kebijakan tersebut merupakan produk yang demokratis dan memang dutujukan untuk kepentingan masyarakat pada daerah otonom itu sendiri. Memang sekarang ini, termasuk (rancangan) Peraturan Daerah yang membatasi hak perempuan di Sumatera Barat misalnya, lebih mengekspresikan kepentingan elite pada pemerintahan daerah tersebut, karena prosesnya tidak berdasar kebutuhan elemen masyarakat sebagai stake holders lokal, melainkan lebih berdasar kesepakatan para elite politik.
          Terdapat beberapa hal  yang perlu diperjuangkan oleh kaum perempuan diantaranya adalah mencoba mengembangkan kesadaran pada masyarakat bahwa proses pengambilan kebijakan pada tingkat lokal haruslah melibatkan semua elemen yang ada. Kemudian harus adanya pembangunan kesadaran semua lapisan masyarakat bahwa perempuan merupakan elemen masyarakat yangmenjadi pilar utama dalam membangun demokrasi lokal. Karena itu,aspirasi perempuan harus menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan suatu kebijakan.

Partisipasi perempuan pada Tingkat Lokal
          Pada dasarnya partisipasi politik perempuan dalam politik lokal secara tekstual sudah dinyatakan dijamin olehberbagai peraturan, baik pada tingkat internasional, nasional, maupun lokal baik secara eksplisit maupunimplisit.Rumusan tentang partisipasi perempuan dalam politik lokal yang dimaksud di sini adalah rumusan Perda-Perda yang menjamin bahwa perempuan pun dapat duduk dalam lembaga politik formal sehingga perempuan pun dapat merumuskan kebijakan yang menguntungkan bagi perempuan itu sendiri. Rumusan tentang perempuan dalam kebijakan publik lokal yang dimaksud di sini adalah rumusan Perda yang mengatur aktivitas perempuan atau ruang dan penampilan perempuan dalam wilayah publik.
          Komposisi gender pada anggota legislatif juga dapat dijadikan sebagai salah satu acuan untuk melihat dan membandingkan peluang partisipasi politik kedua gender melalui pemilihan umum. Definisi partisipasi politik warga negara merupakan topik yang dibahas secara luas dalam teori-teori politik feminis. Ruth Lister (2003) merangkum berbagai gagasan para sarjana feminis mengenai peran warga negara, terutama hak dan kewajiban warga negara dalam kaitannya dengan partisipasi politik. Seperti juga di Indonesia, perempuan dianggap sebagai warga negara, tanpa pembedaan yang tersurat dalam hak dan kewajiban dengan warga negara laki-laki. Akan tetapi yang penting adalah untuk membedakan antara peran aktif dan peran pasif sebagai warga negara. Lister menyitir Mary Dietz yang menyatakan bahwa partisipasi politik adalah terminologi yang menjadi lawan peran pasif warga negara sebagai ‘pemilik hak’.Partisipasi politik berarti secara aktif melakukan sesuatu dalam kaitan dengan kewajiban sebagai warga negara, yakni mempengaruhi kebijakan publik. Lister mengutip Diemut Bubeck yang menyarankan bahwa kerja domestik dan pengasuhan seharusnya juga menjadi kewajiban warga negara, sehingga beban kerja ini tidak hanya diletakkan pada pundak perempuan dan menghalangi perempuan memiliki ruang kemungkinan yang lebih luas untuk bergerak, tanpa dihalangi kewajiban kultural sebagai pengurus ranah domestik yang dibebankan kepadanya. Meskipun pemerintah di beberapa daerah menyebutkan permasalahan gender sebagai salah satu agenda yang harus dijalankan, namun tidak ditemukan rumusan partisipasi perempuan dalam politik lokal yang eksplisit dalam teks peraturan daerah. Rumusan yang eksplisit sangatlah penting mengingat keterlibatan perempuan secara luas dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal sangat sedikit. Masalah ini bukanlah khas pemerintahan daerah karena kita bisa melihat bahwa jumlah perempuan dalam lembaga politik di tingkat nasional pun sangat sedikit. Jika hal ini tidak dirumuskan, maka identifikasi masalah yang telah dilakukan pemerintah daerah berhenti sampai taraf menimbang peraturan perundang-undangan tentang pengarusutamaan gender.
          Pengarusutamaan gender tidak mungkin dilakukan tanpa mengenali permasalahan perempuan setempat dan lebih penting lagi, mendengarkan suara perempuan. Pengambilan keputusan mensyaratkan adanya pengetahuan dan informasi yang cukup mengenai permasalahan perempuan, dan akan sangat berguna jika melibatkan perempuan. Kesenjangan tersebut terlihat bahwa perempuan sangat sedikit sekali yang menduduki jabatan-jabatan formal struktural di pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa posisi perempuan dalam lembaga politik formal jauh lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki. Padahal, berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah perempuan Indonesia sebanyak 51% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. 
Keterbatasan akses membuat perempuan mengalami kesulitan untuk menunjukkan bahwa kepentingannya tidak terwadahi dalam sistem politik yang ada. Keterbatasan keterlibatan perempuandi ruang publik juga menjadi kendalauntuk mengembangkan organisasi perempuan untuk memformulasikan kepentingan perempuan. Karenanya harus ada ruang untuk kemungkinan berkembangnya kesempatan bagi perempuan untuk mendefinisikan sistem partisipasinya yang memungkinkan hal-hal yang berada di luar maskulinitas bisa diperhatikan. Luce Irigaray (1985, h. 84) dalam pembahasannya tentang sistem bahasa menyatakan bahwa perempuan mendapat kesulitan untuk mengartikulasikan pandangan kepada laki-laki maupun sesama perempuan karena tidak menemukan cara ekspresi yang sesuai dalam tatanan maskulin yang tersedia dalam bahasa.
Bahasa dalam pembahasan Irigaray mewakili sebuah strukturyang memungkinkan benda-benda dinamai, kepentingan dikemukakan dan dipahami untuk kemudian ditanggapi. Tatanan maskulin ini tidak perlu dihancurkan mengikuti logika ‘penumbangan kekuasaan’maskulin karena jika demikian akan ada struktur baru yang akan menjadi tiran baru. Persoalan pengarus-utamaan gender sebenarnya adalah masalah membuka ruang kemungkinan dalam bahasa perencanaan dan penerapan pembangunan yang semula maskulin, untuk mengakomodir bahasa feminin. Akomodasi ini tentunya akan menjadi tantangan bagi asumsi-asumsi yang berlaku dalambahasa maskulin, misalnya representasi perempuan yang pada tatanan maskulin dilekatkan pada sekitar ranah domestik yang belum diakui sebagai ranah produktif. Jika representasi perempuan didefinisikan dalam bahasa feminin, akan terbuka berbagai kemungkinan yang sebelumnya tidak disadari mengenai peran perempuan sebagai pekerja dan bagaimana cara mengapresiasi kerja yangdilakukan di ranah domestik.
Rumusan partisipasi politik perempuan yang tidak tertera dalam peraturan daerah tidak serta mertaberarti bahwa perempuan tidak memiliki akses untuk berpartisipasi dalam politik.Terdapatbeberapa peraturan yang dibuat dengan intensi netral gender dan memberi ruang bagi perempua nuntuk berpartisipasi aktif dalam politik lokal seperti Surat Keputusan (S.K.) Walikota Sukabumi No.133 Tahun 2001 Tahun Anggaran 2001 dan S.K. Walikota Sukabumi No. 205 Tahun 2001 tentang Alokasi Dana Pembangunan Kelurahan dan Pembentukan Tim Pembina dan Pengendali Dana Pembangunan Kelurahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2001, Perda No. 5 Tahun 2001(Tasikmalaya), Perda No. 3 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 (Bali), Perda No.Representasi Perempuan dalam Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah – 927 Tahun 2001 (Mataram).
Ruang untuk partisipasi politik perempuan yang dimungkinkan melalui jenis peraturan seperti ini harus terus menerus dinegosiasikan antara perempuan dan para pemangku kepentingan lainnya. Negosiasi untuk memperoleh ruang partisipasi yang lebih luas menuntut peranperempuan yang aktif dan terorganisir sehingga mampu menghasilkan perbedaan dalam tata pemerintahan.Tanpa peran aktif dan organisasi yang inklusif, perempuan hanya akan menjadi aktor karena jenis kelaminnya, tapi membuat kebijakan yang tidak menguntungkan perempuan. Tuntutan perempuanuntuk terlibat dalam pengambilan keputusan tidak berhenti pada jumlah perempuan yang masuk dalam struktur politik, tapi juga pada visi dan agenda mereka untuk memperbaiki kondisi perempuan.

Sumber Bacaan

Fakih, Mansour,1996, Analisis Gender dan TRansformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

International IDEA, 2002, Laporan Hasil Konferensi Memperkuat Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia, Jakarta, IDEA

Irigaray, Lucy, 1984, AnEthics of Sexual Difference, Jakarta.

Lister, Ruth, 2003, Citizenship Feminist Perspkectives, Jakarta, New York University Press.

Mulia, Siti Musdah, 2007, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta, Kibar Press

Ritzer, George, Goodman, Douglas J, 2007, Teori Sosiologi Modern, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Soetjipto,Ani, Pemberdayaan Perempuan, Kompas, Swara, Sabtu, 29 Juli 2006















 

Most Reading