Showing posts with label Isran Noor. Show all posts
Showing posts with label Isran Noor. Show all posts

Otonomi Daerah dalam Perspektif Pendidikan Karakter Bangsa

Wednesday, 18 April 2012


Otonomi Daerah dalam Perspektif Pendidikan Karakter Bangsa

Ir. H. Isran Noor., M.Si
Ketua Umum Apkasi

Faktor strategis yang sangat menentukan dalam mewujudkan kemajuan bangsa bukan hanya terletak pada pemilikan sumberdaya alam berlimpah, akan tetapi yang  lebih utama adalah keunggulan sumberdaya manusia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index yang dilaporkan United Nation Development Program (UNDP) masih menempatkan Indonesia diperingkat 124 dari 187 negara pada tahun 2011, walaupun terdapat peningkatan tipis dibidang indeks kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Posisi itu masih berada di bawah beberapa Negara ASEAN seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand dan Filiphina.
Dalam kondisi itu, pengembangan kualitas sumberdaya manusia, terutama di bidang pendidikan harus senantiasa menjadi prioritas pengembangan nasional maupun daerah.
Dalam perkembangan konsepsi dan policy otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan menjadi lebih luas, sungguhpun pada sisi lain otonomi daerah di bidang pendidikan membawa konsekuensi tanggung jawab lebih besar bagi pemerintah daerah.
Setidak-tidaknya terdapat tanggung jawab pemerintah daerah dalam hubungan dengan realisasi gagasan, kebijakan dan regulasi otonomi daerah dibidang pendidikan, yakni:
Pertama, secara umum pemerintah daerah harus berperan optimal dalam mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yakni, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, Pasal 3).
Kedua, secara khusus Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Sesuai amanat UU Sisdiknas, pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya serta satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Otoritas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks Otonomi Daerah dibidang pendidikan secara formal mengharuskan pembangunan infrastruktur pendidikan atau mendinamisasi percepatan pengembangan sarana pendidikan formal, pendidikan non-formal, pendidikan informal, pendidikan usia dini, pendidikan jarak jauh dan pendidikan berbasis masyarakat.
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kutai Timur telah melakukan langkah-langkah konkrit pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan misi:
1.    Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumberdaya Manusia (SDM) Bidang Pendidikan, berdasarkan metode Balance and Scoredcard dengan inovasi dan pembelajaran,meningkatkan Kualitas dan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) Bidang Pendidikan, berdasarkan metode Balance and Scoredcard dengan inovasi dan pembelajaran peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia dalam mempertahankan dan peningkatan kemampuan untuk menghadapi tantangan dan perubahan serta melengkapi sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
2.    Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan terjangkau, dengan pelayanan pendidikan yang berorientasi pada kurikulum yang bermutu, dengan memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak yang berada di pedalaman dan perkotaan.
3.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana pendidikan, menjaga dan merehab sarana pendidikan serta membangun sarana pendidikan yang baru, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sarana dan prasarana yang memadai agar tercapai kepuasan pelanggan (stakeholder).

Orientasi, arah, konsepsi, policy, regulasi serta implementasi pendidikan nasional harus bertujuan mencapai ‘nation and character building.’ Satuan-satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat didukung oleh realisasi kebijakan pembangunan daerah  secara sinergi mewujudkan karakter  bangsa yang tercermin dalam hubungan-hubungan inter-personal maupun penguatan intra personal.
Pendidikan karakter harus mampu secara umum menanamkan patriotism, kemandirian, integritas dan keadaban warganegara (citizenship) sebagai suatu bangsa, serta secara individual mendorong perilaku inter personal seperti inovatif, kreatif, jujur dan lain-lain serta interpersonal disilplin, bertanggung jawab, demokratis, setia kawan, gotong royong dan sebagainya.
Pendidikan karakter dengan sasaran  peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam kerangka askselerasi keberhasilan pembangunan nasional menuntut peran lebih jauh Pemerintah Daerah tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang dipaparkan diatas yakni secara formal melaksanakan penyediaan infrastruktur atau peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan serta pendidik dan seabagainya ,  melainkan juga perlu diiringi dengan rancangan pembangunan sentra-sentra unggulan pendidikan.
Di sentra-sentra unggulan (centre of excellence) pendidikan itu, dapat dikembangkan beragam ‘pilot project’ (proyek rintisan) untuk pendidikan karakter sebagaimana dipaparkan di atas.
Pendidikan karakter bangsa melalui efektivikasi peran pemerintah daerah jelas akan menghasilkan tumbuhnya penangkal perilaku destruktif dalam kehidupan sosial serta mencegah munculnya kecenderungan disintegratif dalam kehidupan bangsa.
Kegagalan pendidikan karakter bangsa akan berdampak pada terganggunya kohesivitas internal sebagai suatu bangsa seperti Nampak dalam bentuk merajalelanya kekerasan  kolektif, konflik horizontal, fenomena separatisme  dan sebagainya serta turunnya kapasitas bangsa untuk melakukan adaptasi eksternal artinya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional.

Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Konsolidasi Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat


Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Konsolidasi  Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat


Ir. H. Isran Noor, M.Si
Ketua Umum APKASI


Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UIJD 1945 secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskar, bahwa melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kerangka penguatan legitimasi prinsip otonomi seluas-luasnya, serta guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat sepanjang 7 (tujuh) tahun ini telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung bahkan setelah lahirnya UU No. 12/2008 tentang Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam konteks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.
Konsolidasi demokrasi dalam era otonomi daerah selama 13 (tiga belas) tahun terakhir ini ditandai oleh beberapa kemajuan signifikan sebagai berikut:
Pertama, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 1999, 2004 dan 2009 yang berjalan secara demokratis. Pemerintah daerah mempunyai andil penting dalam dan mendukung proses pemilu demokratis yang menghasilkan para anggota parlemen tersebut.
Kedua, Pemerintah daerah berperan dalam membangun kondusifitas berjalannya sistem kepartaian di tingkat lokal sebagai sendi proses pelembagaan demokrasi.
Ketiga, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Dampak relasi politik parlemen lokal dengan pemerintah daerah jelas meningkatkan akuntabilitas politik pemerintahan daerah.
Keempat, pemilukada sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal secara umum telah menghasilkan kepemimpinan efektif di daerah. Legitimasi kepemimpinan lokal, lebih kuat, dalam kerangka good local gonernance.
Kelima, dalam konteks perkembangan demokrasi elektoral di tingkat lokal,nampak nyata pencerdasan dan pemberdayaan masyarakat secara politik. Pemberdayaan politik rakyat (popular empowerment) sebagai esensi demokrasi tumbuh secara dinamis di tingkat lokal.
Arti penting konsolidasi demokrasi dalam kerangka realisasi otonomi daerah digarisbawahi oleh Temuan Survei, Lembaga Survei Indonesia (20 Maret 2007), sebagai berikut:
a) Kesenjangan antara otonomi daerah dengan NKRI ternyata dijembatani oleh demokrasi.
b) Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi daerah tidak bisa membantu memperkuat kelndonesiaan, dan demikian juga sebaliknya. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c) Sementara itu, penguatan demokrasi tergantung pada praktek atau kinerja demokrasi itu sendiri, dan yang menarik kinerja otonomi daerah berpengaruh terhadap kinerja demokrasi.
d) Makin baik kinerja otonomi daerah dapat memperkuat kinerja demokrasi, dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif tentang demokrasi.
e) Dukungan normatif terhadap demokrasi memperkuat NKRI
Dalam hubungan itu, APKASI bertekad untuk terus bekerja memperkuat proses kelembagaan demokrasi di daerah, dan aktif mengkomunikasikan gagasan Berta pemikiran untuk perubahan UU Pemerintah Daerah , UU Pemilukada, UU tentang Desa, juga UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Demokrasi senantiasa harus mengandung muatan orientasi kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan parameter keherhasilan pemerintah daerahyang pimpinannya dipilih secara demokratis. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh. Akselerasi otonomi daerah dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambaran di atas menunjukkan hahwa kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui peran optimal Pemerintahan Daerah dengan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat, didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi maupun politik, serta regulasi teknisnya.
Perundangan di bidang politik yang harus dilaksanakan dalam kerangka otonomi daerah, seperti UU Pemerintahan Daerah yang masih akan dibahas UU Pemilukada serta UU tentang Desa, harus didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi seperti UU yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam dengan semangat, jiwa serta muatan pasal yang mengejewantahkan prinsip desentralisasi, bukan Segenap perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya harus memperkokoh desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi, juga desentralisasi fiskal.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik efisiensi alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi lokal, dan juga efisiensi produktlf dalam arti responsivitas dan akuntabilitas.
Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dam, Hibah, Dana Bagi Hasii, PAD, Dana Masyarakat ,Dana darurat, Dana Daerah dan CSR Swasta.
Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat.
Akselerasi otonomi daerah akan berhasil dengan berpedoman pada paradigma demokrasi dan kesejahteraan rakyat dituangkan ke dalam visi, misi, strategi serta pembangunan daerah yang terarah dan akuntabel.


Referensi 


Noor, Isran , 2012. Akselerasi Pelaksanaan Otonomi Daerah,Konsolidasi Demokrasi Dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional ‘Otonomi Daerah dalam Bingkai Demokratisasi dan Kesejahteraan Rakyat’ yang diselenggarakan atas kerjasama Jurusan Ilmu Politik UNSOED dengan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia) pada tanggal 25 Januari 2012 di UNSOED Purwokerto.



 

Most Reading