TIM PENELITI FISIP UNSIL LOLOS SELEKSI PROGRAM HIBAH BERSAING DIKTI 2012

Saturday 23 June 2012

CONGRATULATION ! .. Kepada TIM PENELITI( Akhmad Satori, S.IP., M.SI, Subhan Agung dan Mohammad Ali Andrias., S.IP., M.Si) Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UNSIL..yang telah lolos seleksi Proposal Penelitian Desentralisasi (HIBAH BERSAING) tahun 2012. Judul proposal penelitian yang diajukan “Studi Model Kepemimpinan Tradisional dalam Mengelola Masyarakat Majemuk di Dusun Susuru, Panawangan Ciamis”. Tanggal 19 Juni 2012, Ketua Tim Peneliti Akhmad Satori, S.IP., M.SI telah berhasil mempresentasikan proposal penelitiannya di depan reviewer dengan baik. Semoga lolosnya proposal penelitian yang sudah diajukan TIM Peneliti dari Dosen FISIP UNSIL, akan berlanjut di tahun-tahun berikutnya..amin…
sumber : http://fisip.unsil.ac.id

DISKUSI MENYOAL EFEKTIFITAS UU PEMILU BARU

Friday 22 June 2012


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FISIP) bekerja sama dengan Labpol FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Jum’at, 15 Juni 2012 pukul 13.00 s.d. selesai telah menyelenggarakan Diskusi Tinjauan Kritis UU Pemilu Baru dalam Menghasilkan Pemilu Berkualitas.  Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah mahasiswa FISIP, sebagian pengurus BEM di lingkungan Universitas Siliwangi dan beberapa dosen FISIP Unsil.
Diskusi ini menghadirkan pembicara Pengajar Kajian Parpol dan Pemilu  yang juga Ketua Laboratorium Politik FISIP, Subhan Agung dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Unsil Bapak Akhmad Satori, M.SI. Diskusi ini diawali dengan pemaparan materi kajian dari pemateri dan Dosen Bapak Taufik Nurohman yang melengkapi pemaparan dari kedua pemateri sebelumnya. Proses diskusi cukup “hidup” dan dinamis dengan adanya opini dan tinjauan kritis dari mahasiswa (peserta).
Subhan Agung dalam pemaparannya lebih menyoroti  Pemilu secara  teoritis, dan pemetaan sistem Pemilu di dunia dan sistem yang selama ini dijalankan di Indonesia, termasuk kajian sistem Pemilu yang diberlakukan sesuai UU No.8 tahun 2012 yang baru disahkan Sabtu kemarin. Menurutnya Indonesia secara keseluruhan menerapkan sistem Representatif Proporsional atau yang dalam sehari-hari kita biasa disebut sistem Pemilu Proporsional dengan jenis model Open List. Berbeda ketika di Masa Orba yang menggunakan Close List, di mana pemilih hanya memilih lambang partai saja, dan tentunya partai yang menentukan siapa yang menang berdasarkan urutan. Sedangkan saat ini yang dicoblos adalah gambar calon langsung, sama seperti UU No.10 tahun 2008 yang diberlakukan dalam Pemilu 2009 silam. Menurut beliau secara keseluruhan dalam UU baru tersebut tidak terdapat perubahan yang fundamental, selain Parlementary Trashold yang berubah menjadi 3,5%, syarat-syarat pembentukan partai baru yang tambah ketat. Sistem dalam mengkonversi suara menjadi kursi pun masih menggunakan sistem Kuota Murni tidak berubah dari UU sebelumnya.
Sedangkan Bapak Akhmad Satori melihat secara holistik persoalan Pemilu di Indonesia tidak hanya dalam persoalan UU Pemilu saja. Pemilu selama ini hanya menjadi “ajang pesta demokrasi saja” bukan benar-benar dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki negara ini lewat lahirnya elit-elit perwakilan yang cakap dan mampu menyerap aspirasi konstituen. Pemilu di Indonesia juga rumet, sulit sekali diikuti oleh masyarakat “bawah” yang tidak mengenal sekolah, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam menyalurkan hak memilihnya, selain itu Pemilu di Indonesia sangat mahal biayanya, apalagi ditopang oleh mekanisme dominasi uang dalam proses politik tersebut. Kalau berkaca dalam realitas ini semakin sulit saja kita untuk mengharapkan lebih dari proses Pemilu. UU baru pun sepertinya hanya menjadi “mainan” para elit saja atas nama untuk perbaikan, demokrasi, dan suara rakyat, namun agak sulit diharapkan UU ini akan efektif ke depannya, intinya tugas UU pemilu seharusnya menjadikan pemilu yang murah dan tidak rumit.. Namun harapan juga masih terbuka lebar, dan sebagai lembaga civil society mahasiswa harus kritis terhadap semua perubahan yang terjadi di negeri ini. Partisipasi politik yang kritis demi perbaikan dan melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan harus terus diupayakan.
Bapak Taufik Nurohman lebih menyoroti hakikat Pemilu secara filosofis dalam konteks untuk menempatkan wakil-wakilnya di lembaga eksekutif dan legislatif. Pemilu sudah menjadi kenyataan di hampir sebagian besar negara-negara di dunia. Secara simplikatif peraturan Pemilu di Indonesia sudah cukup mutakhir, namun implementasinya lemah. Semakin canggih UU, semakin canggih juga pelanggaran yang mencederai kualitas Pemilu itu sendiri. UU Pemilu memang harus rumet (canggih, lengkap, detail), dan rakyat harus belajar atas UU tersebut. Kalau persoalan pelanggaran dalam Pemilu memang tidak bisa dihindarkan akan selalu ada, yang rumet saja masih bisa dicurangi, apalagi yang sederhana. Namun bagaimana lembaga civil society dan lembaga lainnya yang mengontrol secara formal mampu mengungkap pelanggaran yang dimungkinkan terjadi dalam Pemilu. (Semoga Bermanfaat, sampai bertemu kembali dalam diskusi selanjutnya–SA).

sumber : fisip.unsil.ac.id

Menjauhi Empat Larangan

Tuesday 12 June 2012


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc
Dalam sebuah hadis sahih, Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menjauhi empat hal dalam kehidupan di dunia ini, maka kelak di hari kiamat dia akan masuk ke dalam surga, yakni darah, harta, kemaluan, dan minuman.”

Rasulullah SAW adalah pemimpin yang sangat menyayangi umatnya dan memberikan arahan dengan ucapan dan pernyataan. Rasul juga memberikan keteladanan agar umatnya hidup dalam selamat di dunia dan akhirat.

Hadis tersebut di atas adalah contoh kasih sayang Rasul agar umatnya masuk ke dalam surga dan terbebas dari siksa api neraka. Di dunia ini pun mereka mendapat keselamatan, ketenangan, kedamaian, dan kesejahteraan.

Pertama, darah. Maksudnya adalah tidak boleh seseorang dengan mudahnya mengalirkan darah orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah, seperti melukai apalagi membunuhnya. Karena dalam pandangan Islam, menghilangkan nyawa seseorang sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Sebaliknya, menyelamatkan kehidupan seseorang sama dengan menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia. (QS al-Maidah [5]: 32).

Fenomena yang terjadi sekarang sungguh sangat memprihatinkan dan menyedihkan. Karena dengan mudahnya sekelompok orang melukai dan membunuh orang lain tanpa alasan yang jelas. Terkadang hanya karena masalah sepele bisa mengakibatkan pembunuhan.

Tawuran antarpelajar, tawuran antarkampung dan antarkelompok, bahkan antara suporter sepak bola sering mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Inilah perbuatan keji yang termasuk kategori al-fasad (kerusakan). Pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang berat. (QS al-Maidah [5]: 33).

Kedua, harta. Jangan menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan materi, jabatan, dan kekuasaan. Sebab, hal ini akan mengakibatkan kerusakan moral, akhlak, dan perilaku. Jika seseorang terbiasa mengonsumsi barang-barang haram, baik bendanya maupun cara mendapatkannya, akan menyebabkan kegelisahan sekaligus kehancuran hidupnya di dunia maupun akhirat.

Para koruptor, sebagai contoh, merupakan kelompok orang yang tidak akan pernah merasakan nikmat dan bau harumnya surga. Bahkan jika menghalalkan perbuatan korupsinya itu, dia akan kekal di dalam neraka.

Ketiga, kemaluan. Maksudnya adalah agar setiap orang berusaha menghindari perbuatan zina dan hal-hal yang mendekati perbuatan zina. Karena perbuatan ini termasuk kategori perbuatan yang sangat buruk, yang menghancurkan tatanan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa. (QS al-Isra’ [17]: 31).

 Keempat, minuman keras. Setiap orang wajib berusaha menjauhi minuman keras yang memabukkan (khamar), termasuk di dalamnya benda-benda yang merusak, seperti narkoba, sabu, ataupun ekstasi.

Jika seseorang menghindari keempat perbuatan tersebut, insya Allah dia akan dijauhkan dari siksa neraka dan Allah akan memberikan tempat yang mulia, yakni surga. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
sumber : republika.co.id

Sistem Pemerintahan Iran Modern; Konsep Wilayatul Faqih Imam Khomeini Sebagai Teologi Politik dalam Relasi Agama dan Demokrasi

Friday 8 June 2012

RausyanFikr Institute
Telah Terbit Buku Juni 2012:

 
Judul     : Sistem Pemerintahan Iran Modern; Konsep Wilayatul Faqih Imam Khomeini Sebagai Teologi Politik dalam Relasi Agama dan Demokrasi

Penulis   : Akhmad Satori
Tebal     : xiv + 263 hlm
Harga    : Rp. 45 ribu.
*Buku ini  dibagikan sebagai fasilitas Peserta Seminar Pemikiran Imam Khomeini, utk Peradaban dan Persatuan Dunia Islam,
Yogyakarta, senin 4 Juni 2012 Convention Hall UIN Sunan Kalijaga



Sistem Pemerintahan Iran Modern; Konsep Wilayatul Faqih Imam Khomeini Sebagai Teologi Politik dalam Relasi Agama dan Demokrasi


Sistem pemerintahan Republik Islam Iran yang merupakan hasil elaborasi dari gagasannya tersebut (wilayatul faqih), terbukti jauh lebih viable dibanding dengan yang diduga oleh banyak orang sebelumnya. Ironisnya Republik Islam Iran adalah negara pertama dan satu-satunya di antara negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim yang berhasil didirikan dalam masa kontemporer, justru ketika banyak kalangan Islam cenderung untuk meninggalkan konsep negara Islam.

Dalam banyak segi, Republik Islam Iran adalah bentuk pemerintahan yang paling mendekati demokrasi yang pernah dimiliki Iran. Republik Islam Iran berdiri dengan mendapat legitimasi melalui konsensus rakyat dan sebagian besar rakyat Iran tetap mendukung rezim itu. Di satu pihak, Iran telah memfungsikan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun di pihak lain, Iran menikmati pluralisme terbatas. Kebebasan untuk mengungkapkan diri dibatasi oleh ideologi Islam Iran dan kepercayaan bahwa hukum-hukum dan nilai-nilai Islam itulah yang merupakan tuntunan bagi manusia.

Buku ini akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang konsep wilayatul faqih menurut imam khoneini, aplikasi konsep wilayatul faqih ini dalam sistem pemerintahan Iran modern, dan relevansi konsep tersebut terhadap proses modernisasi pemerintahan dan perkembangan demokrasi di Iran yang juga telah menjadi topik yang unik dan kontroversial dalam wacana keislaman, khususnya bidang politik.






 

Most Reading